TRIBUNJATIM.COM - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda memberikan komentarnya mengenai salah satu gugatan pemohon atau Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Gugatan itu berdasarkan dari posisi Ma'ruf Amin yang masih sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dan dianggap melanggar syarat pencalonan.
"Saya kira sangat sulit untuk diterima. Pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda dalam diskusi bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Juanda menyebut Ma’ruf Amin seharusnya sudah ditolak dari awal lantaran tidak memenuhi syarat pendaftaran di KPU.
• Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Menangkan Prabowo-Sandi,Jokowi Terdiskualifikasi
Tetapi, jika kemudian tidak memenuhi syarat dan diterima, berarti ada kesalahan dari KPU.
"Nah ketika itu dia (kuasa hukum BPN) tahu seharusnya dia menggugat KPU ke PTUN. Artinya keputusan penetapan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan atau ada yang merugikan pasangan 02. Maka, ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN," terangnya.
Bahkan, Refly Harun mempertanyakan alasan hukum jika ingin mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Pasalnya keduanya lolos persyaratan.
Refly Harun melanjutkan, jika alasan tim 02 adalah dugaan Jokowi-Ma'ruf melakukan tindakan pidana, hal itu masih memungkinan.
Tetapi, dalam gugatan tidak yang mengatakan salah satu dari pasangan calon melakukan tindakan melanggar hukum.
• Bambang Widjojanto Beberkan Dana Kampanye Jokowi Hampir Rp 19 M, Singgung Kekayaan Sang Presiden
Contohnya tindakan hukum yang bisa mendiskualifikasi paslon adalah jika melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa, saya tidak melihat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Vasco Ruseimy mengunggah sebuah video di channel YouTubenya Mancan Idealis.
Dalam video kali ini, Vasco Ruseimy masih mengajak rekannya Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk memberikan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berawal dari Vasco Ruseimy yang menanyakan soal persidangan Mahkamah Konstitusi berikutnya setelah sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada Jumat, (14/5/2019).
“Sidang yang kedua nanti sudah pemberian jawaban yah dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu,” ungkap Bambang Widjojanto.
• Karena Sakit Gigi, Kivlan Zen Hanya Jawab 11 Pertanyaan Terkait Dana Rp 150 Juta dari Habil Marati
Lantas, Vasco Ruseimy memperjelas pernyataan dari Bambang Widjojanto.
“Berarti dari KPU RI, dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu ya pak,” terang Vasco Ruseimy.
“Ada satu hal yang kuncian-kuncian yang kira-kira mereka ini ga bisa gerak lagi nih Pak misalnya?” tanya Vasco R.
“Secara resmi terdiri dalam permohonan yang tadi pagi dibacakan, kita menyatakan secara tegas, bahwa calon wakil presiden dari pihak 01 terbukti melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Mengapa? Karena dia masih menjadi pejabat yang menjabat di BUMN dan rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi.
Bahkan Pak Ma’ruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari BUMN atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah,” papar Bambang Widjojanto.
“Perdebatannya sekarang adalah apkah anak cabang dari BUMN itu perusahaan korporasi atau tetap disebut BUMN? Nah, sekarang sudah terjawab nih.
Ternyata, ada putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017 ini hasil dari judicial review yang menyatakan bahwa anak perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN,” sambung Bambang Widjojanto.
• Mahfud MD Sebut Pihak 01 Sudah Menyerah Atas Pokok Permohonan yang Dibacakan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Sontak Vasco Ruseimy kaget mendengar pernyataan Bambang Widjojanto.
“Clear itu Pak putusannya?” tanya Vasco Ruseimy.
“Itu clear. Kalau mau lebih jelasnya itu ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan nomor 21 P/HUM/2017,” ucap Bambang Widjojanto.
Merasa penasaran, Vasco Ruseimy meminta kepada Bambang Widjojanto mengenai putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017.
• Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi
“Pak bacain dong pak. Apa isinya pak?,” tanya Vasco seraya memohon.
“Kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa, namun tetap menjadi BUMN,” tegas Bambang Widjojanto.
“Dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat Pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN. Jadi dia representasi kepentingan BUMN dan anak perusahaan itu juga BUMN.
Jadi, sebenarnya dengan kondisi seperti itu, calon wakil presiden 01 ini tidak layak menjadi calon wakil presiden karena dia masih menjawbat sebagai representasi kepentingan BUMN dari anak perusahaan BUMN dan itu melanggar pasal.
Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu. Ini alasan untuk diskualifikasi yang paling tegas,” ujar Bambang Widjojanto dengan tegas.
Tampak wajah Vasco, termangu mendengar Bambang Widjojanto secara rinci, sehingga ia merasakan apa yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga itu sangat mengerikan.
“Wih, ini mengerikan banget ya. Kalau saya pribadi begini pak, dari sisi namanya aja ya pak beliau ini kan dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, masak bukan dibilang perusahaan negara? Sudah jelas namanya Bank Negara Indonesia.
Mau dibilang swasta itu perusahaan? Dari sisi basis pengetahuan, namanya saja sudah jelas-jelas bank negara, apalagi dengan Pak BW (Bambang Widjonajto.red) menjelaskan, dasar landasan hukumnya nih dari putusan Mahkamah Agung tadi ya pak ya yang betul betul bisa mencitrakan dan menjelaskan secara tegas bahwa anak perusahaan BUMN pun itu berstatus BUMN,” tegas Vasco.
“Satu lagi supaya jangan dilupakan, kenapa pasal itu menjadi penting? Karena pasal itu punya dasar filosofi seorang wakil pejabat tidak boleh menjadi presiden, tidak boleh menjadi pejabat ini karena ada potential corrupt di situ, ada conflict of interest.
Sedangkan, conflict of interest itu adalah akar dari korupsi. Itu yang penting karena ada filosofinya gitu loh. Nah kenapa begitu? Karena kita menginginkan pemimpin kita tidak punyamasalah dengan potential corrupt itu, kan korupsi musuh kita bersama,” papar Bambang Widjojanto.
“Jadi bisa didiskualifikasi dong Pak kalo gitu? Sudah jelas-jelas begitu Pak,” tanya Vasco.
• Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Menangkan Prabowo-Sandi,Jokowi Terdiskualifikasi
“Minta dukungan dari masyarakat doanya mudah-mudahan MK terbuka hatinya. Sebenarnya secara hukum sudah selesai ini. Tinggal apakah MK mempunyai kemauan untuk menggukan argumen sebagai dasar untuk memutuskan.
Kita ga bisa mendikte MK. Karena MK punya kebijakan dan kebajikan sendiri. Kita berdoa dan mudah-mudahan masyarakat Indonesia mendoakan hal ini juga. Tidak ada yang tidak mungkin kalau memang Allah sudah berkehendak,” jelas Bambang Widjojanto.
“Ini ada informasi lainnya, di dalam permohonan kami mengatakan, bahwa Pak Jokowi sebagai calon presiden itu ternyata memberikan sumbangan dana kampanye dan itu bagus ga ada masalah jumlahnya Rp 19 M ya. Tapi kemudian, yang menjadi persoalan ternyata beliau di dalam laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara yang dilaporkannya hanya punya uang Rp 6 M terus tim dari pemenang pemilu mengatakan Pak Jokowi tidak pernah memberi sumbangan.
Saya mendapatkan laporan dari Bawaslu. Ini laporannya kayak gini. Nanti bisa saya kasih ke Vasco. Itu jelas, misalnya Provinsi Jambi pada tanggal 7 Februari 2019 ada Rp 500 juta berasal dari calon presiden atas nama Ir. Joko Widodo. Lagi, misalnya di Provonsi Jambi juga 15 Desember 2018 ada Rp 300 juta, DI Provinsi Sumatera Selatan ada Rp. 500 juta, di Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat,”
• 7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Dibongkar Tim Prabowo-Sandi, Harta Jokowi hingga Buzzer Polisi
“Dokumen ini dari Bawaslu. Anda mau menolak pernyataan seperti ini? Menurut saya, ga bisa lagi dan ini menurut saya sudahlah jangan terlalu banyak memfabrikasi kebohongan karena semakin berbuat bohong, semakin dibukakan hijab-hijab.
Kan artinya dia berbuat curang atau tidak jujur setidaknya. Itu uang Rp 19 M ituuangnya siapa karena cuman punya uang Rp 6 M? Jelaskan dong. Kan kita tidak mau punya pemimpin yang punya problem moral seperti itu,” jelas Bambang Widjojanto dengan tegas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BW Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Bisa Menangkan Prabowo-Sandi, Pakar Hukum Ungkap Hal Sebaliknya