TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – Alun-alun Kota Malang sempat viral di Facebook akibat ulah seorang Jukir Tarik Biaya Parkir Bus Rp 50 Ribu.
Oknum jukir tersebut diketahui sudah diamankan Polsek Klojen. Dia dipastikan bukan anggota resmi juru parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang Sutiaji berjanji akan menertibkan juru parkir di Kota Malang.
Bahkan Sutiaji mengatakan kalau nantinya para jukir akan mendapatkan gaji setara UMK dan menjadi karyawan badan usaha milik daerah.
“Ke depan, kalau sudah masuk ke BUMD, akan ada rekrutmen tenaga parkir. Jukir akan dibayar sesuai dengan UMK,” ujar Sutiaji.
Sutiaji juga menjelaskan bahwa nantinya jukir akan difasilitasi asuransi kesehatan dan tenga kerja. Jukir akan bekerja sesuai dengan jam kerja.
“Jukir bisa bekerja sesuai shift,” terangnya.
Sutiaji mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Malang akan belajar dari Pemkot Surakarta.
Kata Sutiaji, Surakarta atau Solo sudah bekerjasama dengan perusahaan BUMN sehingga bisa mempekerjakan jukir.
Rencana untuk menggaji jukir sesuai UMK itu merupakan buntut dari kurang maksimalnya pendapatan daerah dari sektor distribusi parkir.
Maka, penertiban di awal ini nantinya diharapkan bisa menambal lubang tersebut.
“Ada selisih pembelian karcis dengan hasil. Kan kami tidak punya jukir, dan tidak ada hitam di atas putih terkait pembagian 60 banding 40 persen. Tapi eksistinya demikian. Makannya tidak bisa dibegitukan terus-menerus,” katanya.
(Juru Parkir yang Tarik Tarif Rp 50 Ribu untuk Parkir Bus di Malang Urung Dipidana)
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana akan menghapus retribusi izin pemakaian lahan aset milik Pemkot Malang.
Hal ini diupayakan dengan menggulirkan rancangan Perda Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dibuat tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Subkhan menjelaskan regulasi yang akan dibuat tengah dalam proses.
Sebelumnya, DPRD Kota Malang mengkritik pengelolaan aset daerah Kota Malang yang tidak maksimal pemasukannya.
“Masih digodok. Ini nanti bisa menghapus sistem retribusi. Kami ganti semua dengan sistem sewa. Karena retribusi pemasukannya kecil sudah saatnya diubah,” katanya.
(Dishub Kota Malang Tanggapi Soal Juru Parkir Tarik Tarif Rp 50 Ribu, Sebut KTA Jukir Akan Dicabut)
Ia menjelaskan saat ini nilai pemasukan aset Pemkot Malang baik bangunan, lahan dan berbagai bentuk lainnya mencapai Rp 24 Miliar lebih.
Untuk aset yang retribusinya dikelola oleh BPKAD yakni berbentuk lahan memiliki nilai pemasukan sebesar kurang lebih Rp 2 Miliar.
Inilah mengapa Perda BMD yang diajukan berdasarkan Permenkeu 33 Tahun 2012 ini perlu segera diwujudkan, agar aset lahan pemkot yang dimanfaatkan dapat bersistem sewa.
Sehingga tarif sewa akan lebih diseusiakan dengan NJOP.
Selanjutnya, Subkhan melanjutkan target retribusi dari aset lahan saja di 2019 adalah sebesar Rp 3 Miliar.
Dan hingga tanggal 17 Juni 2019 ini, retribusi dari pengelolaan aset daerah sudah terealisasi sebesar Rp 1.092.166.025,00.
“Untuk keseluruhan target pendapatan dari pengelolaan aset daerah bisa mencapai Rp 24 Miliar tadi. Perlu diingat aset pemkot tidak hanya lahan, tetapi juga ada yang dikerjasamakan seperti mall-mall,” katanya.
Reporter: Surya/Benni Indo
(Juru Parkir yang Tarik Tarif Rp 50 Ribu untuk Parkir Bus di Malang Urung Dipidana)