Pilpres 2019

4 Fakta Sidang Ketiga MK, Bambang Widjojanto Diancam Diusir hingga Hakim Terpingkal Saksi Izin ke WC

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 fakta sidang ketiga MK, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto diancam diusir hingga hakim terpingkal saksi izin ke WC

4 fakta sidang ketiga MK, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto diancam diusir hingga hakim terpingkal saksi izin ke WC.

TRIBUNJATIM.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019), mengungkap fakta berupa keterangan saksi.

Tak hanya itu, sidang juga diwarnai beragam hal, mulai yang menggelitik, teguran dari hakim MK, hingga debat panas.

Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK, hingga debat panas di sidang MK, Rabu (19/6/2019) kemarin:

Profil-Biodata Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif ke MK?

1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01

Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.

Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.

Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.

Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.

"Saya Majelis dari tadi berpikir apa yang mau Saudara kejar dengan pertanyaan Saudara ini?," tanya Palguna.

Sirra menjelaskan dirinya ingin menguji validitas dari data yang dipaparkan oleh Agus, misalnya soal data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

"Tapi apa perlu melingkar sejauh itu, coba bisa enggak, lebih to the point supaya lebih efektif?," tambah Palguna.

Daftar Saksi Tim Prabowo-Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Said Didu Terlambat Datang

Kemudian, Hakim MK Aswanto meminta Sirra mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan posisi Agus sebagai saksi.

Ia juga meminta kuasa hukum tidak menggunakan pertanyaan yang menjebak saksi untuk berpendapat.

Halaman
1234

Berita Terkini