Alwi kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa, kurir yang dimaksud oleh saksi bisa terdakwa Mukhtar dan dari sekpri.
“Kan tadi saksi tidak menyebutkan siapa saksi itu,” kata Alwi sambil lari.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa dari proses persidangan akan koordinasi dengan jaksa.
“Sesuai proses persidangan saja. Kita rapatkan dulu hasil sidang hari ini,” kata Andrie dengan singkat.
Kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik oleh tim pidana Khusus Kejari Gresik pada Januari 2019.
Peniyidik Kejari Gresik telah menemukan uang sebesar Rp 531,623 juta dalam brangkas dan menetapkan seorang tersangka tunggal yaitu sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Mukhtar.
Namun, dalam persidangan, para saksi yang dipanggil telah mengakui menerima uang pemotongan isentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.
Mulai dari asiseten, pegawai, Kepala BPD, almarhum Ketua DPRD Gresik dan ajudan Bupati. Para penerima aliran dana tersebut diminta segera mengembalikan uang bancaan tersebut.
Reporter: Surya/Sugiyono
(Pansel KPK Jaring Calon Komisioner Lembaga Antirasuah di Kota Malang, Fokus Pencegahan Korupsi)