Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD, Mantan Ketua MK

Denny Indrayana Angkat Suara Soal Polemik Jabatan Ma'ruf Amin: Pengawas BUMN Termasuk Pejabat BUMN

Denny Indrayana yang merupakan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga kembali angkat suara soal polemik Maruf Amin.

Maruf Amin sendiri saat ini merupakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Menjadi pengawas dua bank yang ada di bawah BUMN, posisi Maruf AMin sebagai pejabat BUMN atau bukan kini dipersoalkan.

Bahkan persoalan ini turut diangkat BPN Prabowo Sandi ke Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Agung.

Muncul berbagai pro dan kontra atas status jabatan Ma'ruf Amin di kedua Bank Syariah tersebut.

Saat menjadi narasumber di program acara Kabar Petang TvOne, Denny Indrayana menjelaskan, alat bukti soal jabatan di BUMN melalui PP No 72 Tahun 2016 itu telah disampaikan dalam tanggapan akhirnya di sidang MK, pada Rabu (25/6/2019).

"Ini PP juga yang dibuat dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Jadi memang Presiden sendiri telah menetapkan bahwa anak usaha BUMN itu termasuk BUMN," papar Denny Indrayana.

Dalam kesempatan tersebut, Denny Indrayana mengatakan apabila bicara mengenai pejabat, maka berdasarkan UU Syariah itu berisikan jabatan dewan pengawas yang merupakan hal tetap.

"Jadi kalau merupakan hal tetap pasti kaitannya dengan pejabat atau karyawan," ucap Denny.

"Kemarin pas kesaksian Said Didu ditegaskan setelah berkonsultasi dengan KPK, pejabat BUMN itu terdiri dari direksi, komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN," jelas Denny Indrayana.

Denny Indrayana menyatakan, polemik kedudukan Ma'ruf Amin sebenarnya telah jelas berdasarkan aturan tersebut.

"Jadi saya pikir clear itu mesti memang PP itu tak disebutkan tapi berdasarkan UU Pemilu itu berkaitan dengan dewan pengawas dan juga berkaitan dengan aturan Bank Syariah tadi," ucap Denny Indrayana.

Adapun Denny Indrayana menguraikan alasannya mengapa tak menghadirkan saksi atau ahli untuk menjelaskan PP No 72 tersebut di sidang Sengketa Pilpres 2019

"Ahlinya cuman ada dua sehingga kita fokus dengan keterkaitan dengan DPT yang bermasalahan sedangkan saksinya kita dedikasikan Pak Said Didu karena paling paham masalahnya," ucap Denny

Halaman
123

Berita Terkini