"Jangan juga kita hanya bicara PP No 72, di luar PP ini kita harus melihat bukan hanya UU BUMN dan Perseroan Terbatas karena itu pendekatan yang korporatis," jelas Denny Indrayana.
Denny menilai, seharusnya berbagai pihak melihatnya berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara sehingga masyarakat masuk ke dalam semangat anti korupsi.
"Terkait PP BUMN ini kita bisa melihat putusan MK mengenai keuangan negara, bahkan putusan terakhir MK memutuskan dana pensiun karyawan Pertamina itu BUMN," ucap Denny.
"Pensiun saja dimasukkan ke BUMN jadi saya pikir sudah ada berbagai keputusan MA dan MK yang semuanya menguatkan," ungkap Denny Indrayana.
Tak hanya itu, Denny Indrayana juga menyebut keputusan KPU melarang caleg maju karena masih berstatus sebagai karyawan anak BUMN.
" Bayangkan menjadi karyawan saja tak memenuhi syarat, kenapa jadi dewan pengawas tetap memenuhi syarat? Ini kan diskriminatif dan tak konsisten," imbuh Denny Indrayana.
Diketahui, sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres.
Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terdapat cacat formil persyaratan Maruf Amin saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Maruf Amin yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 01 disebut belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Untuk diketahui, Maruf Amin sejauh ini masih tercatat di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
MK punya waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI; dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 27 Juni 2019.