Setelah itu hubungan keduanya kurang baik.
“Proses penyelidikan masih berjalan,” terang Sumaji.
Tidak lama setelah laporan Puji, polisi dari Polsek Kalangbret menangkap Maryadi.
Terlapor kemudian dibawa untuk menjalani penyidikan.
Dari alat bukti yang didapat penyidik, Maryadi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. (David Yohanes/Tribunjatim.com)