TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, jika sudah ada hasil audit BPKP, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya akan mengkaji secara hukum apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan pertimbangkan nanti. Itu (YKP) kan sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Pengurus lama juga sudah mengundurkan diri. Yang penting aset kami selamatkan," ujarnya di sela acara pembukaan acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di gedung Kejati Jatim, Selasa (9/7/2019).
• Proses Penyidikan Kasus YKP dan PT YEKAPE, Kejati Jatim Datangkan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto
• Jaksa Bakal Tentukan Tersangka Kasus YKP & PT YEKAPE, Tunggu Hasil Audit BPKP & Cekal 5 Pengurusnya
• Pembeli Tanah YKP Tak Perlu Khawatir, Jaksa Tak Akan Sita Aset di Kasus YKP: Hanya Kejar Aset Kelola
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim terkait nilai kerugian dugaan korupsi PT YEKAPE dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.
Akan tetapi, korps adhyaksa tersebut justru mempertimbangkan apakah perkara tersebut tetap diproses secara hukum ataukah dihentikan.
Menurut Sunarta, ada banyak pertimbangan perkara YKP ini dihentikan. Selain aset sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya, pengurus lama yang terjerat kasus ini sudah sudah pada tua. Beberapa diantaranya bahkan sudah meninggal dunia.
Bagaimanapun, hukum tidak hanya memandang salah dan benar, tapi harus menjunjung tinggi aspek keadilan. "Kami akan melihat dari sisi kemanusian. Banyak yang sudah tua-tua," tandasnya.