Pembeli Tanah YKP Tak Perlu Khawatir, Jaksa Tak Akan Sita Aset di Kasus YKP: Hanya Kejar Aset Kelola
Pembeli Tanah YKP Tak Perlu Khawatir, Jaksa Tak Akan Sita Aset di Kasus YKP: Hanya Kejar Aset Kelola.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidikan dugaan kasus korupsi yang menjerat Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kejati Jatim memastikan tidak akan merugikan masyarakat.
Terutama terkait aset tanah milik YKP maupun PT YEKAPE yang sudah dibeli ke pihak lain, Kejati memastikan tak akan ada penyitaan aset tersebut.
“Kalau sudah beralih atau dijual dan sah menurut hukum, ya tidak dipermasalahkan. Kami hanya mengejar aset yang sisa dan dikelola,” kata Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Jawa Timur, Senin, (8/7/2019).
• Kejati Jatim Berkolaborasi dengan BPKP Telusuri Aset Pemkot Surabaya yang Diselewengkan YKP
• 2 Mantan Ajudan Bambang DH Diperiksa Kejati Jatim, Dimintai Keterangan Kasus Dugaan Korupsi YKP
• Komisi III DPR RI Apresiasi Kejati Jatim Usut Kasus YKP
Didik menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan aset yang sudah dijual maupun di beli pihak lain. Bahkan pihaknya memastikan saat ini Kejaksaan hanya mengejar aset sisa yang dimiliki YKP maupun PT YEKPAE. Dan juga mengejar aset yang masih dikelola.
“Kalau yang sudah beli, ya sudah tidak dipermasalahkan. Tidak mungkin orang yang sudah beli, terus kita ambil lagi dan menyita. Bisa-bisa Kejaksaan digugat orang banyak,” jelasnya.
Apalagi kalau sudah lunas dan proses maupun sudah bersertifikat, Didik memastikan tidak ada penyitaan aset dari Kejaksaan.
“Silahkan saja, itu hak dia. Bahkan kalau pun ada yang sudah berjalan (kredit) separuh, itu haknya dan teruskan. Kalau mungkin penyerahan (ke Pemkot), kan nanti bayarnya tidak lagi ke yang menguasai sebelumnya, tapi ke Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham,” tegasnya.