Berstatus Tersangka KPK, KPU Tulungagung Usulkan Penundaan Pelantikan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka, Senin (13/5/2019) malam.

Supriyono diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar.

Sebelum menetapan status itu, Supriyono ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.

Memperebutkan kursi DPRD Tulungagung dari daerah pemilihan (Dapil) 1, Supriyono berhasil mendapatkan suara terbanyak, dengan 10.192 suara. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Berita Terkini