Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka, Senin (13/5/2019) malam.
Supriyono diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar.
Sebelum menetapan status itu, Supriyono ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
Memperebutkan kursi DPRD Tulungagung dari daerah pemilihan (Dapil) 1, Supriyono berhasil mendapatkan suara terbanyak, dengan 10.192 suara. (David Yohanes/Tribunjatim.com)