Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sehingga pengembangan penyidikan kasus tersebut ditunda.
Perihal ini juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati, Richard Marpaung saat dikonfirmasi.
• Dugaan Pengadaan Kapal Bekas PT Dok dan DPS, 5 Saksi Kembalikan Uang 6300 Dolar US
“Semua saksi yang dipanggil hari ini (kemarin) tidak datang semua. Dan tidak tahu alasan ketidakhadirannya,” kata Richard, Senin (12/8/2019).
Ditanya adakah tersangka baru dalam kasus ini, yang ditandai dengan pemanggilan saksi-saksi, Richard enggan berspekulasi.
Pihaknya mengaku pemanggilan saksi-saksi ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dengan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta dan Dirut A&C Trading Network (ACTN), Antonius Aris Saputra.
• Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS, Kuasa Hukum Riry Syeried Jetta Tolak Bukti Jaksa
“Dengan pemanggilan saksi ini, rencananya begitu (penetapan tersangka baru, red). Intinya penyidikan kasus ini dikembangkan kembali,” lanjutnya.
Terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini mengakui adanya pemanggilan ulang.
Namun pihaknya belum tahu pasti kapan jadwal pemanggilan ulang kepada tujuh orang saksi ini.
• Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta Atas Kasus Dugaan Korupsi
Sebab, penyidik Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan saksi kasus ini secara marathon.
“Selasa dan Rabu ini ada pemanggilan saksi-saksi lainnya. Jadi untuk saksi yang tidak hadir pada hari ini nantinya akan dievaluasi dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Arif Suhermanto dan Rachman menuntut terdakwa Antonius Aris Saputra dengan pidana 18,6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Dirut ACTN ini dibebankan uang pengganti sebesar Rp61 miliar.
Sementara untuk terdakwa mantan Dirut PT DPS masih tahap persidangan, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa.