Dugaan Pengadaan Kapal Bekas PT Dok dan DPS, 5 Saksi Kembalikan Uang 6300 Dolar US
5 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) kembalikan uang senilai USD 6.300 ke Kejaksaan Tinggi
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) kembalikan uang senilai USD 6.300 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Satu di antara lima saksi dugaan korupsi itu adalah mantan komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono. Dia mengembalikan uang senilai USD 1.500.
Ada juga Direktur Operasional PT DPS, Diana Rosa yang kembalikan USD 1.000; mantan Direktur Operasional PT DPS, I Wayan Yoga Djunaedi yang kembalikan USD 1.500; SM Logistik PT DPS Ina Rahmawati yang kembalikan USD 1.000; serta Staf Ahli Dirut PT DPS, Slamet Riyadi senilai USD1.300.
"Uang itu uang saku dari rekanan untuk direksi yang ikut ke Rusia," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jum'at (19/7/2019).
Uang yang dikembalikan itu nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Saat ini, sudah dua terdakwa dalam kasus tersebut. Yakni mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta dan rekanan PT DPS Antonius Aris Saputra.
"Nantinya, jika putusan hakim meminta agar uang itu dikembalikan lagi ke saksi akan kami kembalikan. Jika perintahnya kembalikan kepada negara ya kami kembalikan," tandasnya.
Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar.
Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane.
Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 63 miliar.
(Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS, Kuasa Hukum Riry Syeried Jetta Tolak Bukti Jaksa)
Kapal floating crane yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan produk kapal baru, melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.
Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China.
Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.
Pasal yang dijeratkan untuk Riry sama seperti Antonius, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta Atas Kasus Dugaan Korupsi)