7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS Tak Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Penyidikan Ditunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat (5/7/2019)

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar.

Jalani Sidang Perdana, Rekanan PT DPS Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal, Langsung Ajukan Eksepsi

Proyek pengadaan kapal jenis floating dock ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp60 miliar lebih dari harga Rp100 miliar.

Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.

Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan.

Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun.

Dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggelam di Laut Hongkong. 

Berita Terkini