Menurut Tito, Hettik Selfia saat persidangan juga memaafkan perbuatan Muhammad Hadari.
(Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria Pamekasan, Istri Korban Sebut Ada Pelaku ke 2 Masih Bebas)
"Jadi dalam pidana percobaan itu sebenarnya lebih berat. Jadi dalam jangka waktu dua bulan itu dia (Hadari) tidak boleh melakukan tindak pidana apapun," urai Tito.
"Kami melihat juga yang bersangkutan menunjukkan penyesalan dan mungkin mau berubah lebih baik lagi," pungkasnya.
Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
(Fakta-fakta Kriss Hatta Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Penyebab hingga Ditetapkan Jadi Tersangka)