Sekedar informasi, Pasal 480 KUHP menyatakan, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, menyembunyikan barang yang diduga hasil kejahatan akan dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Di hadapan Hendy, tersangka Munili mengaku terpaksa kembali beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motor-motor (hasil curian) saya jual seharga Rp 2 juta. Untuk keperluan hidup sehari-hari," tutur Munili.
Barang bukti sepeda motor yang disita dari kedua tersangka itu yakni, dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, dan satu unit Honda Scoopy.
• Polrestabes Surabaya Dua Kali Tembak Mati Pelaku Curanmor, Penjahat Jangan Beraksi di Surabaya
Selain itu, polisi juga menyita satu karung spare parts sepeda motor, sejumlah plat nomor, satu buah ponsel, dan dua buah helm.
Hendy menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu seorang tersangka lainnya dengan inisial SS.
"Dalam kasus ini, Munili berperan sebagai pelaku sekaligus penadah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)