TRIBUNJATIM.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan ibu kota negara pindah dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Jokowi menyampaikan pengumuman tersebut di Istana Negara pada, Senin (26/8/2019) kemarin.
"Ibu Kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
• Alasan Sebenarnya Jokowi Pindahkan Ibu Kota Baru di Kutai Kartanegara & Sebagian Penajam Paser Utara
• Menelisik Ibu Kota Baru di Penajam Kaltim, Aiman Kaget Lihat Papan Rawan Buaya, Bupati: Kita Teman
• Ibu Kota Baru Indonesia, Bupati Penajam Sanggupi 200 Ribu Hektar Tanah Tanpa Babat Hutan Lindung
Lantas, bagaimana nasib Jakarta setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim pada 2024 nanti?
Seperti yang kita ketahui, Jakarta adalah pusat pemerintahan sejak masih bernama Batavia pada masa Hindia Belanda.
Secara de facto, Jakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dan secara konstitusional, Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Inilah nasib Jakarta saat ibu kota Indonesia resmi pindah ke Kaltim pada 2024, dirangkum TribunJatim.com dari berbagai sumber:
1. Jakarta tetap jadi prioritas pembangunan
Jokowi menegaskan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini bukan salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan. Tetapi lebih karena besarnya beban yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan Jakarta," kata Jokowi.
Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan, Jakarta tidak akan dilupakan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan jadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global," katanya.
Menurut dia, sudah ada anggaran sebesar Rp 571 triliun untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan program urban regeneration.
Jokowi menegaskan, rencana itu tetap terus dijalankan.
"Pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi," katanya.
• Butuh Dana Rp466 Triliun Untuk Pindahkan Ibu Kota Baru ke Kaltim, Hanya 19% Uang Negara yang Dipakai
• Kapan Pembangunan Ibu Kota Baru Kalimantan Timur Dimulai? Berikut Penjelasan Bambang Brodjonegoro!
2. Status daerah khusus akan dicabut
Setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.
"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi, hehehe."
"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Meski status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.
Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.
Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR.
• PROFIL Ibu Kota Baru Kalimantan Timur, di Sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara
• Inilah Profil Kutai Kartanegara, Satu di Antara Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur
3. Jakarta bisa jadi daerah ekonomi khusus
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menuturkan, Jakarta bisa dijadikan sebagai daerah khusus pusat ekonomi.
"Bisa saja Jakarta tetap menjadi daerah khusus, tapi daerah khusus ekonomi karena kan pemerintahanya sudah bergeser," ujar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Ia menjelaskan, DKI Jakarta merupakan pusat dari pemerintahan dan ekonomi karena menyandang status sebagai Ibu Kota.
Otomatis, jika pusat pemerintahan pindah, maka Jakarta hanya menjadi pusat ekonomi.
Dengan demikian, Jakarta tetap bisa menjadi daerah khusus dalam hal ekonomi meskipun Ibu Kota-nya berpindah ke luar Pulau Jawa.
Kendati demikian, tuturnya, hal tersebut tergantung pada kajian dari pemerintah, apakah akan memberikan status daerah khusus ke Jakarta atau tidak.
"Kalau pemerintah memberikan status daerah khusus pada Jakarta, maka Jakarta memiliki kekhususan tersendiri, misalnya tidak membutuhkan DPRD kabupaten/kota."
"Namun, jika tidak menyandang status daerah khusus, maka Jakarta akan seperti provinsi lain, memiliki DPRD kabupaten/kota, pemilihan bupati dan wali kota," jelasnya.
• PSI Tolak Pin Emas DPRD DKI Jakarta, Tsamara Amany: Mereka Belum Kerja, Apanya yang Mau Diapresiasi?
• Debat Johnny G Plate Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Mardani: Selesai Tahun 2024 Tidak Realistis
4. Anies Baswedan bicara nasib Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pembangunan di Jakarta melalui konsep urban regeneration akan terus berjalan meski ibu kota negara pindah,
Ia telah membicarakan hal itu dengan Jokowi sebelum Presiden mengumumkan lokasi baru yang akan menjadi ibu kota negara.
"Yang disebutkan oleh Bapak Presiden sebagai satu item, rencana melakukan urban regeneration di Jakarta tetap jalan terus," ujar Anies di Stasiun MRT Istora Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (26/8/2019).
Anies menyampaikan, rencana urban regeneration di Jakarta justru akan dipercepat.
Urban regeneration ditargetkan dikerjakan sampai 2030.
"Ibu kota, pusat pemerintahan, memang direncanakan berada di Kalimantan Timur, tetapi kegiatan pembangunan di Jakarta tidak otomatis berhenti, justru itu akan dipercepat."
"Kami targetkan sampai dengan tahun 2030," kata dia.
Kementerian Keuangan, lanjut Anies, saat ini sedang memfinalisasi pendanaannya.
Skema pendanaan itu dibagi tiga fase.
Pendanaan itu akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan, dan Kementerian Perhubungan.
"Nanti ada fase jangka pendek, 2019-2022. Lalu menengah, 2022-2025. Lalu yang panjang, 2025-2030," ucap Anies.
• Alasan Jessica Iskandar Tolak Vicky Prasetyo, Sebut Mantan Zaskia Gotik Penghuni Hutan Amazon
• Sempat Berdebat Panas, Ternyata Sherly Annavita dan Tsamara Amany Satu Kampus, yang Manakah Senior?
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Baswedan Ungkap Nasib DKI Jakarta setelah Ibu Kota Pindah Kaltim, Masih Lakukan Pembangunan?