Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Susi, koordinator aksi massa ormas yang sempat bentrok di Asrama Mahasiswa Papua, telah dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019).
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya membenarkan hal tersebut.
"Iya kan sudah baca penjelasannya Karopenmas Divisi Humas Polri kan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).
Ditanya soal dasar penetapan tersangka Susi, AKBP Cecep Susatiya mengatakan akan memaparkannya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada Kamis (29/8/2019) besok.
• Pastikan Tidak Ada OPM di Asrama Papua Surabaya, Gubernur Papua Lukas Sudah Lapor Jokowi
• Lagu Bintang Kejora Iringi Penolakan Rombongan Gubernur Papua dan Khofifah di Asrama Kalasan
"Iya besok saya sampaikan dalam pers rilis ya," katanya.
Sebelumnya, Susi diperiksa Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 11 jam pada Senin (26/8/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Tri Susanti (TS) dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com (jaringan TribunJatim.com) Rabu (28/8/2019).
• Ajak Ormas Temui Mahasiswa Papua, Tri Susanti Terima Gambar Bendera di Selokan, Tak Tahu Penyebarnya
• Jatim Banyak Pasok Kebutuhan Warga Papua, Gubernur Lukas Enembe: Jangan Lagi Ada Ekses
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: