"Pertama, dia melakukan berita hoaks di hari itu, dan dia ini jadi leader di lapangan yang mengerahkan massa semuanya," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Luki, juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari empat buah ponsel, beberapa setelan busana yang dikenakan Susi saat aksi, dan beberapa akun media sosial milik Susi.
Selain itu, Luki menambahkan, pihaknya juga akan memanggil enam orang lagi untuk diperiksa.
Mereka datangnya dari perwakilan ormas yang sempat terlibat dalam bentrok di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) tempo hari.
"Mereka berasal dari ormas dan kami akan memproses dari keenam ini kalau memang ada perkembangan nanti akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Luki, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.
"Dan ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi, kami cekal di imigrasi agar mempercepat proses penyidikan," tuturnya.
Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahab atas UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronij dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami jerat beberapa beberapa pasal yaitu UU ITE kami kenakan kemudian UU KUHP nomor 1 tentang aturan hukum pidana," pungkasnya. (Luhur Pambudi)