Satpol PP Lakukan Pendekatan Ekonomi untuk Tutup Tambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, Budi Santosa, Kamis (29/8/2019).

Mesin penyedot maupun ekskavator tidak boleh lagi digunakan.

Budi Santosa menegaskan, jika masih ada mesin penyedot dan ekskavator, pihaknya akan melakukan penegakan Perda.

“Saya yang akan turun sendiri melakukan penertiban,” tegasnya.

Warga Keluhkan Cairan Putih Bau Menyengat di Sungai Ngrowo, DLH Tulungagung Sebut Limbah Tak Bahaya

Usulan Nama Calon Wabup Trenggalek Diserahkan ke DPRD Saat Injury Time, Proses Tunggu Panlih Baru

Lebih jauh Budi Santosa mengatakan, masalah tambang pasir ilegal ini adalah masalah ekonomi.

Karena itu, pihaknya berusaha tidak melakukan pendekatan penegakan Perda, namun pemberdayaan ekonomi.

Meski butuh proses lama, Budi Santosa yakin para penambang ilegal ini bisa mendapatkan pekerjaan yang baru.

“Memang butuh pelatihan dan pendampingan yang lama, tapi pasti bisa,” pungkasnya. (David Yohanes)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini