Ratusan Massa Buruh Ngluruk Balai Kota Malang, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Hingga Iuran BPJS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sekitar 200 an buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada Selasa (3/9).
Mereka menolak keras rencana revisi UU No 13/2003 Ketenagakerjaan.
Dengan menggunakan pengeras suara, mereka menyuarakan aksinya sambil membawa beberapa poster dan spanduk.
• Gali Potensi Wisata Malang Raya, Granat 4x4 Malang Gelar Event Bagi Para Offroader
• Harga Belum Membaik, Cabai Rawit Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Kota Malang
• 204 Wajib Pajak di Kota Malang Diperiksa Akibat Tunggak Pajak, Bisa Terancam Kurungan Penjara
Poster-poster tersebut berisikan tentang pesan yang ingin mereka sampaikan.
Yakni menolak penghapusan pesangon bagi buruh, kemudian menolak adanya pekerjaan outsourcing dan yang terakhir menolak iuran BPJS dinaikkan.
"Tiga tuntutan kami harus didengar oleh pemerintah. Kami sepakat untuk menolak rencana pemerintah untuk merevisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucap Misdi koordinator aksi.
Selain menolak revisi Undang-undang, para buruh juga meminta pemerintah agar tidak menaikkan iuran BPJS.
Kata Misdi, jika iuran BPJS akan dinaikkan, maka akan membuat kemiskinan yang baru.
Dikarenakan, hal itu tidak sejalan dengan gaji yang diterima oleh para buruh.
"Katakanlah saat ini ada 900 perusahaan. Yang mau bayar UMK hanya sekitar 60 persen perusahaan saja. Sedangkan sisanya masih belum. Kalau iuran BPJS jadi naik, apa jadinya? Yang timbul malah membuat kemiskinan baru," terangnya.
Aksi unjuk rasa itupun berjalan damai dengan pengamanan yang dilakukan oleh TNi/Polri.
Hingga akhirnya, sejumlah pentolan demo melakukan diskusi di sebuah ruangan di Gedung DPRD Kota Malang.
Mereka disambut oleh Ketua sementara DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika yang didampingi oleh Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, dan Dandim 0833 Kota Malang Kol Inf Tommy Anderson.
Usai melakukan diskusi dengan para buruh, Made mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh kaum buruh.
Ia menyampaikan, bahwa ada sejumlah aspirasi buruh yang langsung bisa segera ditangani.
"Dari hasil diskusi itu ada beberapa tuntutan. Seperti ada perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan kepada buruh. Untuk itu tadi langsung difasilitasi juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang agar kasus yang mereka alami segera terselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, Made meminta kepada SPBI agar membuat surat secara resmi tentang poin-poin apa saja yang ingin mereka sampaikan.
Setelah itu, pihak DPRD Kota Malang akan meneruskannya ke DPR RI melalui perwakilan partai.
"Untuk Undang-undang ketenagakerjaan kami hanya menampung aspirasi saja. Yang mengeksekui tetep DPR RI. Sedsngkan untuk BPJS akan kami sampaikan juga, karena banyak masyarakat yang mengeluh, karena kami juga belum tahu seperti apa pertimbangan. Nanti akan kami laporkan ke DPR RI," tandasnya.