Butuh Waktu 3 Bulan Polisi Lumajang Ungkap 'Money Games' di Madiun, Bos Sindikat Dijebloskan Tahanan

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lumajang saat menerangkan skema money games

Butuh Waktu 3 Bulan Polisi Lumajang Ungkap 'Money Games' di Madiun, Bos Sindikat Dijebloskan Tahanan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengaku memerlukan waktu sampai tiga bulan untuk mengungkap permainan uang (money games) dalam perdagangan piramida yang dilakukan oleh PT Amoeba International.

Setelah mendalami kasus itu selama tiga bulan, jajaran Polres Lumajang akhirnya menetapkan Mohamad Kariyadi (48) warga Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sebagai tersangka.

Bos Sindikat Money Games Sering Pamer Kekayaan di YouTube, Rumah Rp 3 M Hingga Toyota Alphard

Polisi Lumajang Pernah Geledah Rumah Mewah Bos Sindikat Money Games Madiun, Bawa Dokumen & Produk

Sosok Bos Sindikat Penipuan Berkedok Money Games Madiun, Dikenal Kerap Santuni Fakir Miskin

Direksi PT Amoeba International ini kini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Lumajang.

Polisi menjerat Kariyadi memakai UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 9 UU itu mengatur pelarangan penerapan skema piramida dalam mendistribusi barang.

Arsal menuturkan, dirinya membutuhkan waktu tiga bulan untuk mempelajari kasus tersebut. "Membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus ini. Karena korbannya orang Lumajang, tetapi orang yang diduga sebagai pelaku berada di Madiun," ujar Arsal, Kamis (5/9/2019).

Kasus itu sendiri bermula dari laporan anak hilang dari Kabupaten Lumajang pada 10 April lalu.

Sebut saja namanya Putri, remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Putri pergi tanpa pamit.

Dia hanya sempat bercerita kalau ditawari pekerjaan di Madiun. Gajinya Rp 3 juta per bulan. Dari pelacakan ponsel, diketahui kalau Putri berada di sebuah gedung di Kebonsari, Madiun.

Dari cerita Putri itulah kemudian polisi mencurigai ada kejahatan lebih besar.

"Ternyata mengarah ke monet game itu. Tersangka ini direksi PT Amoeba Internasional, namun berafiliasi dan berkaitan dengan PT Q-Net. Semua kegiatannya terhubung dengan Q-Net. Member-member ini member Q-Net, dan membentuk grup di bawahnya. Salah satu grup ini PT Amoeba Internasional yang menjadi semacam ketua kelompok jaringan," terang Arsal.

Dia menegaskan, kalau semua transaksi ke PT Q-Net. Para anggota juga mendapatkan nomor keanggotaan dari Q-Net. Dalam buku panduan melakukan perekrutan, lanjut Arsal, juga tertulis Q-Net.

Dia menjelaskan, member baru yang direkrut menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta. Dari jumlah itu, Rp 8 juta yang disetorkan kepada sang PT, dan sisanya untuk hidup selama di tempat penampungan PT Amoeba Internasional di Madiun.

Dari jumlah Rp 8 juta itu, sebesar 13,1 persen digunakan untuk membeli alat kesehatan yang bernama cakra. Sisanya dipakai oleh perusahaan.

"Untuk membeli barang hanya 13,1 persen, sisanya untuk PT-nya. Juga ada skema binari atau dua kaki dalam perdagangannya. Ini bukan MLM lagi tapi sudah money game atau permainan uang," tegas Arsal.

Halaman
12

Berita Terkini