Pemkab Tulungagung Berharap Awal Oktober Blokir Pupuk Bersubsidi di Tanggunggunung Sudah Dicabut

Penulis: David Yohanes
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani Tanggunggunung Tulungagung tengah menjemur jagung hasil panen, 2019.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menargetkan, blokir pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Tanggunggunung akan dibuka pada awal Oktober 2019.

Dengan demikian pupuk bersubsidi sudah bisa kembali disalurkan ke petani pada pertengahan Oktober 2019.

Berdasar prediksi BMKG, hujan mulai turun pada awal November 2019.

Sehingga masih ada waktu sekitar dua minggu, petani sudah bisa mengakses pupuk itu.

"Yang penting ada kepastian untuk petani. Begitu turun hujan, petani mulai menanam dan pupuk sudah ada," ujar Plt Asisten II Pemkab Tulungagung, Tatang Suhartono kepada Tribunjatim.com, Senin (23/9/2019).

Tatang mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan verifikasi seperti yang diminta oleh Kementerian Pertanian.

Diharapkan proses verifikasi selesai tiga hari ke depan, hingga bisa diserahkan ke Kementan akhir September nanti.

"Syarat dari Kementan agar blokir ini dibuka, harus ada verifikasi dari BPN. Tapi karena bukan Tupoksi BPN untuk menyatakan tanaman di atas lahan, makanya verifikasi melibatkan tim," terasng Tatang kepada Tribunjatim.com.

Kantor Pertanahan Akhirnya Sepakat Melakukan Verifikasi Lahan, Untuk Membuka Blokir Pupuk Bersubsidi

Viral Surat Izin Siswa MI di Jombang Tak Masuk Sekolah demi Nonton Karnaval, Ini Faktanya

Persebaya Vs Bali United, Bejo Sugiantoro Berharap Skuatnya Tak Terbuai Catatan Masa Lalu

Tatang menegaskan, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang menanam tanaman pangan mapun perkebunan.

Setiap petani hanya berhak menerima pupuk bersubsidi, untuk lahan maksimal seluas 2 hektar.

Alokasi lahan pupuk bersubsidi ini tidak tergantung pada status kepemilikan lahan.

"Jadi tidak harus hak mili, bisa lahan sewa bisa juga lahan kerja sama," tutur mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung ini.

Pemblokiran alokasi pupuk bersubsidi ini diduga berdasar data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dibuat di Kementerian Agraria/BPN.

Padahal menurut Tatang, LP2B hanya dipakai untuk acuan pada lahan persawahan.

Sedangkan lahan di area pegunungan yang tidak ada irigasi teknis, tidak termasuk di dalam data LP2B.

Pemblokiran pupuk bersubsidi di Kecamatan Tanggunggunung menimbulkan kecemasan di antara petani.

Mereka keberatan jika harus membeli pupuk nonsubsidi, yang harganya tiga kali libat dari pupuk bersubsidi.

Para petani mengancam akan menggelar aksi massa, jika alokasi pupuk buat mereka ditiadakan. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Berita Terkini