TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum Hotman Paris melayangkan kritiknya tentang polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang sedang ramai dibicarakan.
Hotman Paris menyampaikannya lewat sosial media Instagram pribadi.
Pengacara tiga orang anak itu, mengunggah beberapa cuplikan video.
Satu di antaranya adalah video saat dirinya sedang mengulas lembaran RKUHP yang dicetaknya.
Hotman Paris membahas beberapa undang-undang yang menyebut soal kepemilikan unggas.
Disebutkan bahwa kepemilikan unggas menjadi tanggung jawab pemiliknya.
• Jeritan Emak-emak dari Malang Saat Dijambret Kalung Emasnya di Toko, Pelaku Acungi Keris Saat Kabur
Unggas yang dilepaskan begitu saja di lahan milik orang lain akan dikenakan denda paling banyak satu juta rupiah.
Rancangan Undang-undang tersebut kemudian dikomentari oleh pengacara yang kerap menangani kasus artis itu.
Hotman Paris memperlihatkan tulisan dalam kertas RKUHP yang dicetaknya.
"Halo, hati-hati menjaga ayam kamu, kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, ya bisa lu kena denda ya, sejuta rupiah," ujar Hotman Paris dikutip dari Instagramnya, @hotmanparisofficial, (25/9/2019).
Hotman Paris juga mengimbau masyarakat benar-benar mengetahui poin yang coba disampaikan dalam RKUHP tersebut.
"Itu baru ayam ya, gimana kalau kuda, atau sapi yang nyasar, terus bagaimana? Ayam kan paling 1 kg, kalau kerbau bisa 1 ton, ini dendanya nambah apa nggak?" kata Hotman.
Hotman Paris mengaku begitu bingung melihat rancangan undang-undang yang menurutnya tak jelas.
"Nah ini, salah satu yang jadi pertanyaan berikutnya kepada pembuat RUU KUH Pidana ya" kata Hotman.
Dalam postingan tersebut, Hotman Paris menyampaikan juga maksud dari videonya di kolom caption.