Terpisah, Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo sempat menjelaskan jika warga yang dikeluarkan dari PBI ternyata masih berstatus tidak mampu, mereka sebenarnya bisa dimasukkan lagi.
Namun sistemnya yang memasukkan adalah pemda setempat.
"Kalau ternyata dia dikeluarkan dan kondisinya memang tidak mampu silakan menghubungi dinas sosial setempat. Kalau Pemerintah daerah ternyata punya kuota untuk pembayaran Iuran PBID, silakan didaftarkan kembali menjadi peserta PBID," kata Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo. (Surya/Fatimatuz Zahroh)
• Rencana Kenaikan Tarif BPJS Disebut Dirut RSUD Dr Soetomo Tak Cukup Solutif, Harus Ada Re-Skema