Tersangka Sahri langsung pulang dan ditangkap Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada pukul 17.00 WIB.
"Hasil olah TKP dan penggalian keterangan dari sejumlah saksi, kasus ini mengerucut ke tersangka," terangnya.
Rama menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan seseorang yang mengantar pelaku ketika mencari keberadaan korban.
"Kami tengah menggali dan melakukan pengejaran," katanya.
(Pembunuhan Driver Taksi Online di Surabaya, Calon Istri: Dia Mengajar Bela Diri
Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Rahmat ke balik jeruji. Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta ijin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.
Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.
Reporter: Surya/Ahmad Faisol