PLN Madiun Akan Melakukan Mediasi Terkait Pemasangan Tiang Beton Tak Berizin di Sawah Warga

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua petani meminta PLN mencabut tiang beton di areal persawahan di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena dipasang tanpa izin mereka.

"Nggak ada yang kasih tahu, nggak izin. Saya juga sudah tanya lurah, nggak tahu sudah izin atau tidak," katanya.

Dia mengatakan, pemasangan tiang beton untuk pemancang kabel listrik PLN seharusnya atas persetujuan dirinya selaku pemilik sawah. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut tiang beton itu apabila tidak ada ganti rugi.

"Kalau menggarap lahan kan jadi keganggu, seharusnya kan dipasang di jalan, bukan di sawah. Kalau bisa
diparingi ganti rugi, kalau tidak dicabut juga tidak apa-apa," imbuhnya.

Sementara itu, Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang, mengatakan Pemasangan tiang beton untuk pemancang kabel listrik di areal milik warga harus mendapat izin atau persetujuan dari pemilik lahan. Begitu juga pemasangan tiang di areal persawahan di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik, sebab pemasangan tiang bertujuan unruk kepentingan publik.

Namun, kata Bintara, pemasangan tiang beton untuk kepentingan penyaluran listrik ini harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Masyarakat setempat diajak bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik, untuk menghindari konflik di kemudian hari. (rbp/Tribunjatim.com)

Berita Terkini