Info CPNS

Dokumen Pengganti Jika e-KTP Hilang untuk Lengkapi Berkas CPNS 2019, Boleh Pakai Fotokopi?

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen pengganti jika e-KTP hilang untuk lengkapi berkas CPNS 2019, bolehkah pakai fotokopi?

Dokumen pengganti jika e-KTP hilang untuk lengkapi berkas CPNS 2019, bolehkah pakai fotokopi?

TRIBUNJATIM.COM - Banyak pertanyaan seputar dokumen dan proses pendaftaran CPNS 2019 kerap ditanyakan calon pelamar.

Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan mengeluarkan imbauan agar para pelamar rajin membaca petunjuk persyaratan dan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

BKN telah mempersiapkan laman Frequently Asked Question, segala jawaban atas pertanyaan yang biasa diajukan pelamar telah ada di situ.

DOWNLOAD Format Surat Lamaran & Pernyataan CPNS Kemendikbud 2019

Demikian pula bagi calon pelamar yang berencana mendaftar dalam proses CPNS 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud, melalui laman cpns.kemdikbud.go.id, menyediakan laman FAQ dan telah memetakan berbagai pertanyaan yang mungkin diajukan calon pelamar.

Padahal Sudah sesuai Ijazah Namun Gagal Masukkan Tempat Lahir saat Daftar CPNS? Ini Arahan BKN

Salah satu dari sederet pertanyaan adalah bagaimana jika KTP pelamar hilang?

"Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?"

Demikian 1 dari sederet pertanyaan yang ada pada FAQ CPNS Kemendikbud.

5 Formasi CPNS 2019 dan Instansi yang Masih 0 Peminat padahal Jumlah Pelamar Sudah sampai 3,7 Juta

Jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di sscasn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Namun, pelamar diimbau segera mengurus KTP-nya yang hilang agar saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), sudah mengantongi KTP.

LINK DOWNLOAD PDF Formasi CPNS Kemendikbud 2019 untuk Pendidikan Tinggi, Ada 1.994 Formasi

Pertanyaan lain terkait KTP yang ada pada daftar FAQ adalah:

"Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?"

Untuk pertanyaan ini, jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di sscasn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

LINK Download PDF Pengumuman CPNS Kemenag 2019, Syarat hingga Rincian Formasi, Buka 5.815 Lowongan

Mengenai pertanyaan ini, laman FAQ BKN juga menyatakan hal yang sama.

Halaman
12

Berita Terkini