Untuk diketahui, penetapan UMK tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen dari UMK sebelumnya.
Rumusan persentase itu diperoleh dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sehinga kenaikan UMK 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni, sebesar 8,51 persen.
Di dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19.
Sementara, UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya.
Untuk UMK terendah di Jawa Timur yaitu Rp 1.913.321,73.
• Cerita 3 Jimat Soeharto Diungkap ke Prabowo Subianto Saat Jadi Mantu, Awalnya Dikira Dapat Ongkos