Berita Viral

Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Mahasiswi, Berduaan di Dekat Rumah Sendiri, Polisi Turun Tangan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria selingkuh dengan mahasiswi.

"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," ungkap ibu muda itu.

VIRAL Video di FB, Sopir Muat Sapi Dilarang Isi Solar di SPBU Tuban, Sempat Adu Mulut dengan Petugas

Terungkapnya perbuatan DN bermula dari kecurigaan tetangga.

Saat itu DN minta tolong kepada tetangganya untuk dibuatkan lubang di pekarangan.

DN mengaku lubang itu untuk mengubur bangkai kucing.

Warga tak langsung percaya dengan DN.

Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan warga akhirnya membongkar kuburan tersebut.

"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," ujar Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/0/2019).

Viral Foto Puluhan Lansia Tidur di Atas Cor-coran Semen di Ponorogo, Ini Faktanya

Kini, DN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan itu sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (6/9/2019).

"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.

Bayi tersebut sempat bernyawa dan dirawat DN selama kurang dari satu jam.

"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.

VIRAL Pilot Wings Air Gantung Diri, Keseharian Dikuak Tetangga, Pihak Lion Air Group Beri Penjelasan

Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.

DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.

"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.

"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.

VIRAL VIDEO Pria Muda Tendang Orang Tua Berkali-kali, Kepala Juga Dipukul, Nasib Pelaku Kini Dikuak

Berita Terkini