Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pada poin ke 2 huruf j disebutkan bahwa: "Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS."
Selain itu, dijelaskan pula pada huruf l, jika setelah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
• 10 Formasi CPNS 2019 Masih 0 Pelamar: Masinis Kapal, Bidang Perkeretaapian, hingga Dosen Arkeologi
Sanksi
Apabila peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 kemudian mengundurkan diri, ada sanksi yang menanti.
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan, jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, ia akan diberi sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono.
Untuk mengetahui apakah ada ketentuan sanksi, baik administrasi maupun denda, Anda bisa mencermati poin yang biasanya ada pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada Formasi CPNS yang Kosong, BKN: Kalau Waktunya Habis Ya Ditutup"