Ambruknya atap kelas tersebut terjadi saat aktivitas belajar mengajar masih berlangsung.
Catatan kepolisian, di dalam ruang kelas tersebut terdapat 13 orang, termasuk seorang guru.
Akibatnya, seorang siswa bernama Israh Almira (8) warga Gentong, Kota Pasuruan. Dan, seorang guru pengajar, Silvina asri Wijaya (19), tewas seketika usai tertimpa komponen material atap bangunan yang ambruk.
Sepekan kemudian, Senin (11/11/2019), Anggota Ditreskrimum Polda Jatim mengamaknkan dua orang pelaku atas ambruknya atap bangunan tersebut.
Yakni Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas, dan Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.
Kedua pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal atas dasar tiga alat bukti.
Pertama. Merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.
Kedua. Merekayasa penggunaan bahan baku pasir kelas rendah dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.
Ketiga. Merekayasa penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap.
"Keduanya bakal kami kenai Pasal 359 KUHP subsider 360 subsider UU konstruksi bangunan, penjara 5 tahun," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat masih menjabat Direskrimum Polda Jatim di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019) silam.