Akhirnya, dari gugatan pengembang, tergugat juga mengajukan gugatan rekovensi.
Sebab pembangunan rumahnya banyak yang belum dilaksanakan oleh pengembang dan tidak sesuai dengan fungsinya.
Seperti, daun pintu tidak bisa dipakai.
• KILAS KRIMINAL JATIM: Kasus Narkoba, Ayah Tiri Nodai Siswi SMP, Identitas Mayat Perempuan di Gresik
Sehingga, tergugat harus mengganti daun pintu sendiri.
Selain itu, lantai keramik juga diganti sendiri, sebab sudah retak-retak.
"Bangunan dinding samping rumah juga tidak diplester, sehingga masih terlihat bata ringan, akibatnya dinding dalam rumah banyak yang jamur. Sehingga kita gugat rekonvensi," kata Adi.
• TERKUAK Identitas Mayat Perempuan Tewas di Kamar Kos Pria di Gresik, Usianya Sudah 49 Tahun
Terpisah, kuasa hukum pengembang perumahan, yaitu Billy Widya Setiawan Daniel, enggan memberikan keterangan.
Bahkan, ketika dikunjungi di kantor pemasaran juga tidak mau memberikan keterangan.
"Nanti saja di kantor depan," kata Billy. (Surya/Sugiyono)
• Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Membusuk di Dalam Kos Gresik, Wajahnya Menghitam