TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri Gresik menggelar persidangan setempat (PS) di sebuah perumahan Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kamis (5/12/2019).
Dalam kasus tersebut, pengembang menggugat pembeli rumah sebanyak Rp 3,9 miliar hanya karena pembeli rumah membangun pagar.
PS tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Eddy, dengan hakim anggota Silvia Terry dan Lia Herawati.
• Truk Terobos Teras Rumah Warga Gresik, Motor dan Tanaman Bonsai Rusak, Diduga Sopir Hilang Kendali
Sementara pihak pengembang diwakili kuasa hukumnya yaitu Billy Widya Setiawan Daniel dan pihak tergugat yaitu I Yin Stanley diwakili kuasa hukumnya yaitu Adi Cipta Nugraha.
Dalam persidangan setempat tersebut, mejelis hakim Eddy bersama anggota dan panitera, melihat langsung bangunan pagar rumah tergugat I Yin Stanley.
Bangunan pagar itu hanya dibangun setinggi 1,5 meter.
• Niat Hati ABG Gresik Melamar ke Polisi Kandas, Saat Tonjokan Penuh Dendam Pria Ini Bikin Gigi Rompal
Dan luas tanah ruamh tersebut sekitar 7X12 meterpersegi.
Rumah dua lantai tersebut dibeli seharga Rp 975 Juta.
Setelah melihat bangunan pagar rumah tergugat, hakim juga melihat bangunan rumah lainnya.
• Mobil Anggota Polda Jatim Dirampas Geng Debt Collector Gresik, Diancam Dibunuh, 1 Orang Tertangkap
Beberapa bangunan rumah lainnya juga sudah ada pagarnya.
Termasuk di brosur yang dibawa oleh tergugat, juga ada pagarnya.
Hakim juga melihat sekitar rumah, di mana samping kiri rumah masih tanah kosong.
• Dua Oknum LSM Pemeras Pejabat Pemkab Gresik Dihukum Penjara Selama 4 Bulan dan 10 Hari
Belakang rumah juga lahan kosong serta makam umum, depan rumah juga lahan kavling masih kosong.
Penerangan jalan umum juga tidak ada.
"Kita adakan persidangan setempat ini karena ingin melihat langsung lokasi. Ternyata, bangunan pagar itu masih di tanah milik tergugat," kata Eddy.
• Gara-gara Bangun Tembok Rumah, Pria di Gresik ini Digugat Pengembang Rp 3,9 Miliar