Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gerak-gerik terdakwa Mardis seorang kakek asal Bronggalan Sawah, Surabaya membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya geleng-geleng kepala.
Pasalnya, pria 65 tahun ini tertidur saat dibacakannya vonis atas kasus dugaan pencabulan, Jumat, (6/12/2019).
Majelis hakim yang diketuai oleh Hizbullah Idris menjatuhkan vonis terhadap Mardis dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan.
Uniknya, terdakwa di tengah pembacaan itu justru terlelap. Sehingga hakim meminta petugas keamanan PN untuk membangunkannya.
• Anggota Bawaslu Ngawi Dipecat, Gara-gara Melakukan Pelecehan Seksual
• ASN ESDM Jatim Divonis 1,4 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pemerasan Izin Pertambangan
• Kakek Asal Sidoarjo Tewas Tersambar Kereta Api Setelah Buang Air Kecil di Sungai
"Terdakwa kok malah tidur. Anda ini divonis loh," kata hakim Hizbullah yang disambut tawa pengunjung sidang.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa langsung diminta untuk berkonsultasi dengan pengacara yang disediakan pihak PN. Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku banding sedangkan JPU Hadi Winarno mengaku pikir-pikir.
Untuk diketahui, perbuatan bejat Mardis bermula pada 24 Mei 2019 silam. Saat korban BR tetangganya sendiri hendak mengembalikan mangkok ke rumahnya.
Lantas, Mardi yang memiliki fantasi seks yang tinggi tak kuasa melihat kemolekan BR yang kenakan celana pendek.
Ia pun membujuk korban untuk menuruti nafsunya. Kemudian, perbuatan bejat itu dipergoki oleh sang ibu yang curiga lantaran anaknya tak pulang-pulang.