TRIBUN JATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung terus mengejar Eko Aprianto (39) alias David.
Siapa sangka, jika warga Desa Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang itu dikejar Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung hingga ke Pulai Bali.
Eko Aprianto alias David merupakan pelaku yang diduga melakukan penggelapan terhadap mobil Honda Genio bernomor polisi (nopol) AG 1707 AA milik Dhirham ZM (29), warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Lelaki yang tidak punya pekerjaan tetap ini rupanya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Denpasar Bali, pada minggu (8/12/2019) malam.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, kasus ini bermula saat Dhirham menjual mobilnya.
Pria berusia 39 tahun ini kemudian datang ke rumah Dhirham dengan alasan ingin membeli mobil mobil Honda Genio, Kamis (28/11/2019).
• Komunitas Tolong Menolong Beri Stroller untuk Pandhu Bayi Dina Oktavia yang Idap Hidrosefalus
"Awalnya korban tidak menaruh curiga dan mengira tersangka ini akan membeli mobil yang dijualnya," terang AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (11/12/2019).
Eko Aprianto alias David kemudian minta izin untuk mencoba performa mobil itu, sambil ditemani oleh Dhirham.
Keduanya sempat berkeliling menggunakan mobil itu di wilayah sekitar tempat tinggal Dhirham.
Eko Aprianto alias David sepakat untuk membeli mobil itu seharga Rp 48,5 juta.
• KRONOLOGI Driver Taksi Online di Malang Diduga Lecehkan Penumpangnya, Nyaris Diamuk Massa
"Setelah itu tersangka ini minta izin pinjam mobil dengan alasan untuk mengambil uang," sambung AKBP Eva Guna Pandia.
Dhirham mulai curiga karena Eko Aprianto alias David tidak kunjung datang membawa uang pembelian.
Yakin mobilnya sudah dilarikan oleh Eko Aprianto alias David, Dhirham melapor ke kantor polisi.
Mendapat laporan Dhirham, polisi segera melakukan pelacakan.
"Saat itu diketahui tersangka ini sedang ada di Denpasar. Kami segera melakukan pengejaran ke sana," tegas AKBP Eva Guna Pandia.