Dibantu anggota Resmob Polsek Denpasar Barat, Eko Aprianto alias David berhasil ditangkap.
Polisi menyita barang bukti sebuah ponsel merek Samsung, nota penginapan selama 5 hari di Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Bali senilai Rp 400.000, uang tunai Rp 100.000 dan mobil milik Dhirham.
“Saat ini kasus masih dalam penyidikan, petugas juga masih menginterograsi tersangka apakah pernah melakukan kejahatan di tempat lain,” pungkas AKBP Eva Guna Pandia. (David Yohanes)
• Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Diringkus, Tawarkan Jasa Pembuatan SIM, KTP dan Ijazah Via Online