SYARAT-SYARAT Ajukan Poligami Online di Pengadilan Agama, Peran Penting Istri Tua hingga Tata Cara

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Syarat-syarat pengajuan di aplikasi poligami online.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat-syarat pengajuan poligami online di Pengadilan Agama (PA).

Seperti tata cara mengajukan poligami online dan peran penting istri tua?

Simak selengkapnya.

Geger PNS & Selingkuhan Ngamar Digerebek Istri, Diintai 8 Jam hingga Video Viral, JL Tak Pakai Baju

1. Masuk ke aplikasi

Para suami yang ingin mengajukan poligami online harus masuk ke aplikasi e-Litigasi.

Pengadilan Agama Surabaya menjadi satu di antara yang menerapkan pengajuan poligami lewat online ini.

Melalui e-Litigasi, pihak pemohon (suami) mengisi data diri dan permohonan.

VIRAL VIDEO Tragis Eskalator Stasiun Mati Runtuh hingga Seseorang Tertelan, ini Penyebab & Lokasi!

ilustrasi poligami. (NU Online)

2. Istri pertama jadi termohon

Peran istri tua dalam hal ini akan menjadi termohon.

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata Humas Pengadilan Agama Surabaya Saifudin, Sabtu, (14/12/2019). 

3. Sidang dijadwalkan

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang.

Pihak suami akan diperiksa dari data hingga lainnya. 

VIRAL Ikan Mirip Kelamin Pria Terdampar di Pantai Berjumlah Ribuan, Faktanya Bisa Dimakan, Rasanya?

4. Jawaban istri jadi penentu

Istri pertama dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

Dikabulkan atau tidak. Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut. 

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin. 

 VIRAL Pernikahan Nenek Perawan, 56 Tahun Baru Bertemu Jodoh, Lihat Suaminya, Fotografer Beber Cerita

Ilustrasi Poligami (christianpost.com)

5. Syarat penting lainnya

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online.

Ada beberapa tahap yang tidak bisa dilalui secara online.

Sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu. 

"Karena yang paling utama adalah kerelaan istri. Contoh bila istri menyetujui namun menangis, hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.

Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.

10 Tempat Wisata Indonesia yang Paling Dicari di Tahun 2019, Gunung Bromo hingga Kota Tua Jakarta

Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan. 

Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.

Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.

"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.

Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Sidoarjo, Dinas P3AKB Sidoarjo Gencarkan Penyuluhan SMP/SMA

Pengadilan Agama Surabaya Terima Enam Permohonan Poligami Setiap Bulannya

Humas Pengadilan Agama Surabaya kala itu, Agus Suntono mengatakan di setiap bulannya menerima hingga enam permohonan poligami sejak Januari - Juli 2019.

Dari jumlah tersebut (PA) hanya mengabulkan dua hingga tiga permohonan. 

Salah satu alasan pengajuan tersebut yaitu sang istri tidak bisa hamil dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun. Lalu, alasan lainnya karena sang istri sudah tidak bisa bertanggung jawab sebagai istri. 

Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi

"Selain itu, ada kehadiran orang ketiga, seperti si suami menghamili perempuan lain dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya kepada Tribunjatim.com.

Secara hukum, sah sah saja.

Poligami diatur dalam UU No. 1/1974 tentang perkawinan.

Akan tetapi, sejatinya perkawinan diutamakan monogami.

Suami Tak Bisa Ajukan Poligami Lewat Online Meski Istri Rela, Hakim Tentukan Terpaksa atau Ikhlas

Poligami sendiri memiliki syarat yang rumit. 

Seperti, mereka yang akan menikah lagi kemudian memutuskan untuk menikahi istri kedua dan seterusnya secara siri.

Mereka hanya dinikahkan oleh pemuka agama tanpa melalui sidang permohonan terlebih dahulu.

Apabila menikah siri, maka pernikahannya tidak tercatat di data kependudukan dan tidak sah.

"Ada yang sampai menikah empat lima kali ternyata siri. Nikah siri itu dianggap belum menikah dan secara hukum tidak diakui," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.

5 Tanda Organ Ginjal Sehat dan Berfungsi Baik, Warna Urine Bening hingga Kulit yang Normal

Namun, selama ini belum terungkap suami yang memohon poligami karena ingin mengangkat derajat sosial calon istri kedua.

Keseluruhan alasan permohonan yang masuk PA karena alasan biologis. 

"Tidak terungkap kalau untuk membantu perekonomian istri kedua. Yang paling banyak karena istri tua tidak bisa menghasilkan keturunan," tandasnya. (Samsul Arifin)

8 Tokoh Ternama Indonesia Berpulang di Tahun 2019, BJ Habibie, Ani Yudhoyono hingga Sutopo Purwo

4 Fakta Menarik Jefri Nichol Bebas, Mulai Berstatus Bebas Bersyarat hingga Kebahagiaan Reza Rahadian

Berita Terkini