"Kalau untuk kepastian Raperda RDTR itu hanya Allah SWT dan pimpinan saya yang mengetahuinya," ujar Jamil kepada Tribunjatim.com.
Sontak pernyataan Jamil memicu tawa peserta rapat tersebut.
Selanjutnya Jamil menuturkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya yang menjadi penanggungjawab pembuatan Raperda RDTR. Dari keterangan pihak dinas tersebut, saat ini Raperda itu masih dalam tahap kajian.
"Masih dalam tahap kajian di Cipta Karya, terkait naskah akademisnya juga kebutuhan lain untuk pembuatan Raperda tersebut. RDTR itu butuh hal-hal yang detil dan rinci, dan menyangkut arah pembangunan kabupaten sehingga membutuhkan kecermatan," imbuh Jamil. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)