Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan kerusahan Asrama Papua kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ari Cahyo sebagai saksi dari unit profiling dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi bersama tim penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi dari Anggota Tim Cyber Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketua Tim Pengacara dari terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua, Sahid menyebut, bahwa keterangan saksi dari Polda Jatim itu tidak sinkron.
• Pentingnya Nikah Resmi, Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal
• Pura-pura Beli Ayam Jago Bangkok, Residivis Asal Blitar Bawa Lari Motor Tukang Ojek Tulungagung
Bukan tanpa alasan, seharusnya Ari Cahyo sebagai saksi dari unit profiling menjelaskan ada yang tersinggung dari data yang diperolehnya.
Yaitu, cuplikan wawancara dari Mak Susi dari salah satu stasiun tv di twitter.
"Sedangkan ini kan masalah bendera. Harus jelas siapa yang tersinggung. Apakah orang Papua apa orang Surabaya. Jadi profiling harus meneliti itu," jelasnya setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (18/12/2019).
Masih ihwal twitter, Sahid menyebutkan dalam pasal 28 itu orang yang mendistribusikan gambar atau video.
Sedangkan, akun twitter itu bukan milik tv itu.
• Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Hadirkan Saksi dari Profiling Tim Cyber Polda Jatim
• Wali Kota Risma Ajak Masyarakat Bergerak Aktif Cegah Stunting di Surabaya
"Tentunya ini di luar konteks itu. Tapi saksi tidak bisa menjelaskan. Jadi bendera robek itu tidak ada. Klien saya ini hanya keseleo lidah. Tidak ada mainstrea atau niat jahat," tambah Sahid.
Sedangkan, ajakan di grup whatsapp, yang dishare oleh Mak Susi itu hanya sekedar pembahasaan saja.
"Kan itu nanti ahli bahasa yang mengerti kata Urgent sendiri bagaimana," tandas Sahid.
Diberitakan sebelumnya, Ari Cahyo memberi kesaksian, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, ia mendapat data dari akun twitter milik salah satu stasiun tv.
• Natal dan Tahun Baru 2020, PT KAI Daop 9 Jember Targetkan 160 Ribu Penumpang
• PT KAI Prediksi Penumpang KA Natal dan Tahun Baru Capai 5,9 Juta Orang
Dalam data tersebut, terdapat sebuah wawancara terdakwa Tri Susanti yang mengatakan bendera yang sobek.
"Pada kenyataannya bendera tidak sobek. Hanya tiang yang bengkok. Pengaruhnya mengundang gelombang massa untuk melakukan protes ke asrama tersebut," terang saksi Ari Cahyo, Rabu, (18/12/2019).
Saat ditanya oleh hakim yang diketuai oleh Yohanes apakah saksi mengecek langsung di lokasi.
Ari Cahyo sebagai saksi mengaku, tidak melakukan pegecekan secara langsung di lokasi.
Pasalnya, ada tim sendiri yang memantau langsung.
• Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Awang Arya Dibekuk Polsek Taman di Warung Kopi
• Lenovo ThinkBook 14, Laptop Tangguh dan Stylish, Harga Rp 7 Jutaan, Pas Buat Gen Z Indonesia
Hakim anggota Dede Suryama merasa keterangan saksi kurang jelas dan meminta penjelasan secara gamblang.
"Maksud dari saksi mendapat data itu dari mana. Dan penjelasannya masih abstrak bagaimana bisa berbeda dengan fakta yang ada di lapangan. Sedangkan anda sendiri tidak meninjau lokasi," tegas Hakim anggota Dede Suryama.
"Dari tim Ciber Patroli mengumpulkan data terkait sosmed yang terindikasi gangguan kamtibmas," jelasnya.
Saat ditanya oleh tim pengacara perihal siapakah yang mengupload cuplikan wawancara dari Mak Susi di twitter, saksi menyebut bukan diupload oleh stasiun tv itu sendiri.
Menanggapi kesaksian tersebut Mak Susi mengaku, ada yang tidak benar dari keterangan saksi.
Tri Susanti berdalih saat diwawancara itu dia sedang keseleo lidah.
"Ada yg tidak benar. Kalimat bendera robek itu saya ganti saat diwawancarai di salah satu tv tersebut. Jadi saya ucap seharusnya tiangnya patah," tandasnya.
Setelah dirasa cukup, majelis hakim pun menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada Senin pekan depan.
• KPU Ajak Media Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2020
• Sambut Persebaya, Ratusan Bonek Berkumpul di Utara Bundaran Waru, Kami Bangga