Penggerebekan Tempat Karaoke di Banyu Urip Surabaya, Mami D Jadi Tersangka, Sediakan LC Plus-plus

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan wanita pemandu lagu saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (18/12/2019) dini hari.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mentepakan wanita berinisial D sebagai tersangka.

Wanita berinisial D merupakan Mami penyedia LC plus-plus di Family Karaoke De Berry, Jalan Banyu Urip Surabaya. 

Ya, Wanita berinisial D ini hanya terdiam dan tak mengucap sepatah kata saat dicecar pertanyaan oleh Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi perihal sejak kapan menyediakan jasa 'mantap-mantap' itu. 

Saat ini Subdit Jatanras masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri apakah ada keterlibatan management karaoke.

"Saat ini kita masih tetapkan satu tersangka. Dia adalah Mami atau penyedia jasa berinisial D. Apakah ada tersangka lain selain D? Jatanras masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya Kamis (19/12/2019).

Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak karaoke, akan ada tersangka baru.

Polres Situbondo Lindas 1621 Botol Miras dengan Alat Berat, Dari Vodka Sampai Mansion House

Sambut Nataru, Kapolres Pamekasan Djoko Lestari Pimpin Pemusnahan 789 Botol Miras & 50 Knalpot Brong

 

Puluhan wanita pemandu lagu saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (18/12/2019) dini hari. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, Selasa (17/12/2019) malam.

Proses peggerebekan berlangsung sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Selama kurun waktu itu, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 20 wanita pemandu lagu.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga adalah manager tempat karaoke tersebut.

Tempat karaoke tersebut digerebek lantaran diduga menyediakan jasa layanan prostitusi terselubung.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purnomo membenarkan, personelnya melakukan penggerebekan di dalam tempat karaoke tersebut.

Antisipasi Tiket Pesawat Mahal, Otoritas Bandar Udara Wilayah III Pantau Harga Tiket Pesawat

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Trenggalek Musnahkan 4.000 Botol Miras dan 4.000 Butir Pil Koplo

"Hari ini kami mengamankan di Family karaoke, kami mengamankan beberapa perempuan pemandu lagu karaoke," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (18/12/2019).

Ia mengatakan tempat karaoke itu diduga menyediakan jasa kencan atau prostitusi.

"Diduga ada prostitusi juga di situ," jelasnya.

Kendati begitu, ia mengaku belum bisa menerangkan informasi lebih lanjut perihal praktik terselubung di dalam tempat karaoke tersebut.

Pasalnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan wanita dan seorang manager tempat karaoke.

"Lebih lanjut kami akan sampaikan besok. Jumlahnya ada sementara ada beberapa. Lebih pastinya kami sampaikan besok," pungkasnya.

Pantauan TribunJatim.com, puluhan wanita pemandu lagu itu di bawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (18/12/2019) dini hari.

Grand Opening Kantor Baru, PT Dinamika Expressindo Optimistis Gaet Lebih Banyak Pelanggan

Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Apel Pasukan Posko Angkutan Nataru

Mereka dibawa oleh polisi menumpang mobil Toyota Hiace berwarna putih.

Setibanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, mereka tampak keluar satu persatu dari kedua sisi pintu mobil.

Lalu berjalan berbaris menuju ruang penyidik seraya menutup wajah mereka menggunakan telapak tangan ataupun benda-benda yang sedang mereka pegang, seperti jaket dan tas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diwadahi tiga kotak kardus yang berisi beberapa botol minuman keras berbagai merek. (Samsul Arifin/Luhur Pambudi)

Berita Terkini