Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa Henry Jocosity Gunawan atau Henry J Gunawan atas kasus dugaan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik.
"Mengadili, menghukum terdakwa satu, Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menghukum terdakwa dua, Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Dalam amar putusannya, hakim ketua Dwi Purwadi menyatakan pasutri ini telah terbukti menyuruh memalsukan keterangan palsu secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang mendakwa terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.
• Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Apel Pasukan Posko Angkutan Nataru
• Polresta Sidoarjo Akan Tindak Tegas Ormas yang Lakukan Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi lima unsur yang terkandung dalam Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Yakni, unsur barang siapa, unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yakni akta penjaminan hutang, unsur dengan maksud dengan memakai atau menyuruh memakai yang ditujukan dapat digunakan olehnya atau orang orang lain, unsur pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian, unsur sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan hal ini dapat terlihat dari unsur barang siapa.
Terkait unsur barang siapa, majelis hakim menilai kedua terdakwa dapat menjelaskan identitasnya secara jelas dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
• Sepertiga Penduduk Jatim Bekerja Sebagai Petani, Emil: Harus Sadar Efisiensi Alat Mesin Pertanian
• Antisipasi Tiket Pesawat Mahal, Otoritas Bandar Udara Wilayah III Pantau Harga Tiket Pesawat
"Dengan demikian unsur barang siapa sebagai subjek hukum sudah terpenuhi," terang Mashuri Effendi selaku hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang sebelumnya menuntut Henry J Gunawan dengan hukum 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara istri Henry J Gunawan yang bernama Iuneke Anggraini dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso langsung menyatakan banding.
"Kami banding," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Senada dengan Jaksa, Tanpa berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya, terdakwa Henry J Gunawan juga menyatakan banding.
"Banding, banding,"pungkas Henry J Gunawan.
Untuk diketahui, Perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku pasutri saat membuat dua akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee.