Tujuh dari 14 Mobil Supercar Mewah Diidentifikasi Polda Jatim, Dua di Antaranya Termasuk Form B

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak mobil supercar berwarna merah di Polda Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh dari 14 mobil supercar diidentifikasi oleh Polda Jatim yang disita melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan bukti Form A. 

Dua diantaranya masuk dengan Form B akan tetapi saat disita berada di tangan perseorangan.

Polisi dan instansi mitra masih melakukan penyelidikan. 

"Dari 14 mobil itu lima sudah teridentifikasi, empat sudah diambil pemiliknya, satu sudah menunjukkan dokumen lengkap, jadi tersisa sembilan yang kami rapatkan bersama Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis, (19/12/2019). 

Sepertiga Penduduk Jatim Bekerja Sebagai Petani, Emil: Harus Sadar Efisiensi Alat Mesin Pertanian

Polres Pamekasan Gilas 789 Botol Miras dan 50 Knalpot Brong Sitaan dari Operasi Aman Semeru 2019

Kesembilan mobil dimaksud tujuh di antaranya ber-Form A dan dua sisanya ber-Form B.

"Kita akan mengirimkan data-data nomor rangka dan nomor mesinnya ke Bea Cukai, apakah betul Form A-nya ini sesuai importasinya ataukah palsu. Karena banyak sekarang Form A yang palsu," tambahnya. 

Sementara dua mobil lainnya yang ber-Form B masing-masing jenis Ferrari warna merah.

Polisi masih menyelidiki bagaimana bisa dua mobil tersebut berpindah tangan ke perseorangan.

"Kita akan berkonsultasi dengan konsulat untuk menelusuri pemilik asal mobil tersebut," lanjut Luki.  

PT KAI Daop 8 Surabaya Prediksi Penumpang Musim Nataru Capai 778.198 Orang, 828.324 Seat Disiapkan

Antisipasi Tiket Pesawat Mahal, Otoritas Bandar Udara Wilayah III Pantau Harga Tiket Pesawat

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo S, mengatakan, bahwa kendaraan impor yang ber-Form A belum dikenai pajak karena belum terdaftar di sistem electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Adapun, kendaraan ber-Form B tidak dikenakan pajak karena kendaraan khusus kedutaan.

"Seandainya dari tujuh (mobil mewah ber-Form A) ini didaftarkan di Jawa Timur, dari hasil taktasi tarif pajak yang ada, maka akan diperoleh pembayaran pajak sebesar Rp4,406 miliar," kata Boedi.

Grand Opening Kantor Baru, PT Dinamika Expressindo Optimistis Gaet Lebih Banyak Pelanggan

Polres Situbondo Lindas 1621 Botol Miras dengan Alat Berat, Dari Vodka Sampai Mansion House

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dua mobil dengan Form B dari 14 mobil supercar

Dua kendaraan yang memiliki Form B itu adalah berjenis Ferarri.

Dua unit kendaraan ini diketahui menggunakan Form B dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja.

Halaman
12

Berita Terkini