Pemusnahan Narkoba Miras Serentak
Polres Pamekasan Gilas 789 Botol Miras dan 50 Knalpot Brong Sitaan dari Operasi Aman Semeru 2019
Menjelang perayaan Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Pamekasan, Madura memusnahkan 789 botol miras dari berbagai merek dan 50 knalpot brong.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Menjelang perayaan Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Pamekasan, Madura memusnahkan 789 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan 50 knalpot brong, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan ratusan botol minuman keras dan puluhan knalpot brong ini diadakan di Taman Monumen Arek Lancor.
Barang haram tersebut dimusnahkan sekaligus disaksikan langsung oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan Personel dari Polres setempat,
Ratusan botol miras dan puluhan knalpot brong merupakan hasil operasi yang digelar Polres Pamekasan selama beberapa bulan terakhir.
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Trenggalek Musnahkan 4.000 Botol Miras dan 4.000 Butir Pil Koplo
• Dua Kali Jadi Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein Siap Calonkan Diri Sebagai Bupati Lewat PKB
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari mengatakan, botol berisi miras dari berbagai merk yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari Operasi Aman Semeru menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, yang jumlahnya kurang lebih 789 botol, yang disita dari 9 terangka.
Menurut AKBP Djoko Lestari, pemusnahan barang bukti yang disita Polres Pamekasan merupakan bentuk komitmen petugas kepolisian dalam berupaya memberantas peredaran berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya di Pamekasan.
• Lenovo ThinkBook 14, Laptop Tangguh dan Stylish, Harga Rp 7 Jutaan, Pas Buat Gen Z Indonesia
• Antisipasi Tiket Pesawat Mahal, Otoritas Bandar Udara Wilayah III Pantau Harga Tiket Pesawat

AKBP Djoko Lestari juga mengutarakan, ratusan botol berisi miras itu rata-rata ditemukan di kawasan perkotaan Kabupaten Pamekasan.
“Barang bukti hasil operasi ini kami musnahkan untuk memberantas peredaran jenis penyakit masyarakat," kata AKBP Djoko Lestari, Kamis (19/12/2019).
Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jatim itu menuturkan, ratusan miras dan knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan operasi yang digelar oleh Kapolsek dan Polres setempat di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pamekasan.
AKBP Diok Lestari melanjutkan, selain memusnahkan ratusan botol miras itu, pihaknya juga memotong kurang lebih 50 knalpot brong dan pemilik atau pengendaranya sudah dikenakan sanksi tilang.
“Para lelakunya sudah kita lakukan sidang Tipiring selama dua hari dan sudah diputus di pengadilan,” pungkasnya.
• Pemkot Surabaya Gelar Doa Bersama Umat Beragama untuk Keselamatan dan Kemanan Kota Surabaya
• Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Apel Pasukan Posko Angkutan Nataru
