"Dua unit ini menggunakan Form B asal dari Algeria dan Kamboja. Yang ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam Form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain. Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam Form B sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan," jelasnya.
Oleh karena itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menduga, ada potensi kerugian negaranya, dari pemasukan pajak.
• PT KAI Prediksi Penumpang KA Natal dan Tahun Baru Capai 5,9 Juta Orang
• Pemkot Surabaya Gelar Doa Bersama Umat Beragama untuk Keselamatan dan Kemanan Kota Surabaya
Hal ini dikarenakan, ada indikasi upaya penghindaran pajak.
"Nah yang jelas, potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Sebelumnya, polisi menyita 14 kendaraan sport mewah dari berbagai macam jenis merek.
Di antaranya, 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Nissan GTR, 1 Mini Cooper dan 1 Lamborghini.
Kendaraan itu disita polisi dari jalanan hingga door to door.
Namun, 1 kendaraan telah diambil pemiliknya, lantaran sudah mengantongi surat-surat kendaraan secara lengkap. Mobil-mobil mewah berbagai merek dan tipe itu, dikumpulkan polisi sejak Jumat (13/12/2019) lalu.
• Grand Opening Kantor Baru, PT Dinamika Expressindo Optimistis Gaet Lebih Banyak Pelanggan
• Dua Kali Jadi Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein Siap Calonkan Diri Sebagai Bupati Lewat PKB