TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan akhirnya menetapkan sopir truk kontainer bermuatan ekskavator yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu pagi sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat melihat langsung dan memimpin pencarian bukti tambahan di lokasi kejadian, Senin (23/12/2019) siang bersama jajarannya.
Kepada media, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, proses investigasi di TKP memang sudah dilakukan, sekarang hanya tinggal menunggu hasil dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur sebagai bahan tambahan untuk analisa.
Akan tetapi, kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, untuk pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini yang mengakibatkan 19 orang menjadi korban, pihaknya sudah bisa menentukannya. 7 orang meninggal dunia, 7 luka diantaranya 4 luka berat, dan 3 luka ringan, dan 5 korban selamat.
"Dari hasil gelar perkara, dan keterangan saksi, termasuk bukti di lapangan, sopir truk, Slamet Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini," kata Kapolres kepada Tribunjatim.com.
• Isak Tangis Pemakaman 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Maut di Pasuruan, Mau ke Kerabat Umrah Jadi Tragis
• TERPOPULER: Mahasiswi Berduaan Sewa Kamar Kos Tulungagung Rp15 Ribu hingga Kecelakaan Pasuruan
• Liburan Akhir Tahun: Dillem Wilis, Patut Dikunjungi Pecinta Kopi dan Sejarah di Trenggalek
AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan sopir ini sebagai tersangka dalam peristiwa maut ini.
Menurut Kapolres, dua alat bukti itu diantaranya adalah, keterangan saksi yang melihat kendaraan itu oleng, dan mengambil arus berlawanan ke arah Malang. Setelah itu, menabrak gapura dan alat ekskavator terpental dan menimpa dua mobil di sampingnya.
"Ada tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Mereka adalah saksi yang mengetahui persis kejadian ini," jelasnya.
Alat bukti yang kedua, lanjut dia, ada korban meninggal dunia, korban luka, kendaraan rusak ada skep TKP dimana ada bekas, jalur kendaraan lain yang diambil kendaraan trailer dan mengakibatkan kecelakaan maut.
"Itu sudah cukup dua alat bukti. Selain itu, kami bisa simpulkan kalau sopir ini memang tidak layak mengemudi, karena dia tidak memiliki SIM yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Di sisi lain, Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan, trailer yang digunakan untuk mengangkut alat berat itu tidak layak pakai. Disampaikan dia, ada beberapa spek yang dilewatkan oleh pemilik truk.
"Kami masih koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan keterangan supaya bisa dijadikan dasar hukum mengambil langkah-langkah ke depan. Apakah pemilik usaha, atau pihak yang menyuruh sopir ini bisa ditetapkan sebagai subjek hukum dan pihak yang harus bertanggung jawab atau tidak," jelasnya.
Akan tetapi, Kapolres memastikan bahwa kendaraan trailer ini tidak layak pakai. Nah, kejadian ini, kata dia, ada poin penting yang bisa diambil yakni pembelajaran untuk masyarakat bahwa harusnya mempertimbangkan visi keselamatan secara luas.
"Tidak hanya orientasi terhadap keuntungan saja, tapi kelayakan kendaraan untuk sarana usaha, harus dilihat dan disesuaikan standar operasional yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," tambahnya.
Sopir truk trailer ini nantinya akan dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cari Bukti Tambahan
Satlantas Polres Pasuruan dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur kembali menggelar olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019) pagi.
Olah TKP kali ini hanya untuk mengambil gambar 3D scanner agar mengetahui visual kronologis kejadian Kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di lokasi kejadian.
Hasil olah TKP kali ini, sifatnya hanya melengkapi hasil olah TKP sebelumnya yang sudah dilakukan. Arus lalu lintas dari Malang ataupun dari Surabaya dihentikan selama proses pengambilan gambar menggunakan alat 3D Scanner.
Setelah itu, tim TAA langsung meletakkan di titik lokasi kejadian. Mulai dari awal hingga akhir. Totalnya, ada 12 titik yang diambil gambarnya menggunakan 3D Scanner dan drone. Per titik, rata - rata pengambilan gambarnya mencapai 2 menit.
Hasil di masing - masing titik, akan digabung menjadi satu dan disatukan menjadi sebuah visual lengkap kronoloogis kejadian. Hasil ini diyakini bisa membantu Koprs Bhayangkara dalam menentukan penyebab kejadian.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim mengatakan, pihaknya memang meminta bantuan dari Tim TAA Polda Jawa Timur untuk menganalisa kronologis kejadian dalam bentuk visual
"Jadi hasil ini akan membantu kami dalam menganalisa dan mellihat gambaran rentetan kronologis kejadian dalam bentuk visual. Semuanya akan terlihat jelas dari hasil scanner ini," katanya kepada Tribunjatim.com.
Ia menyebut, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami dan terus mengumpulkan bukti - bukti dari banyak pihak. Itu akan digunakan untuk memutuskan penyebab kecelakaan ini, apa human error' atau lainnya. (lih/Tribunjatim.com)