TRIBUNBOJONEGORO.COM, BOJONEGORO - Puluhan kendaraan sepeda motor roda dua di Bojonegoro terjaring razia oleh Satlantas Polres setempat, Sabtu (28/12/2019) malam.
Razia yang dilakukan tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru 2020.
Hasilnya, 63 kendaraan tak sesuai standar ditindak oleh petugas.
• Polda Jatim Mulai Razia Motor Knalpot Brong, Ketahuan Bising, Motor Disita dan Dihadiahi Tilang
"63 kendaraan yang kita tindak karena tidak sesuai standar," Kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Bambang Prakoso kepada wartawan seusai memimpin razia.
Dia menjelaskan, razia yang dilakukan dengan melibatkan petugas Kodim itu menyasar beberapa tempat.
Di antaranya, Jalan Veteran Bojonegoro, Terminal Rajekwesi, Stadion Letjend Sudirman, dan seputaran Alun Alun.
• Razia Tempat Hiburan Malam di Pasuruan, Polisi Temukan Pasangan Bukan Suami Istri, Pasrah Digeledah
Di Terminal Rajekwesi sebanyak 48 roda dua diamankan.
Selanjutnya di Stadion Letjend Soedirman sebanyak 13 roda dua dan di Jalan Mastumapel sebanyak 2 roda dua.
"Yang diamankam karena tidak sesuai standar, mulai spion, lampu, roda hingga knalpotnya tak standar dan juga tidak dilengkapi surat-surat," ungkapnya.
• Razia Miras Libatkan Tokoh Agama, Polres Gresik Lindas 770 Botol Miras di Kantor Bupati Gresik
Ditambahkan Bambang, pengendara yang terjaring razia juga harus membawa kendaraannya dengan cara dituntun dibawa ke kantor Satlantas, untuk diamankan.
Sebagian kendaraan ada yang diberlakukan tilang.
Namun juga ada yang diamankan di Satlantas karena tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.
"Kita ingin menciptakan situasi kamtibmas pada perayaan tahun baru, jika ada pengendara yang melanggar kami tak segan menindak," pungkasnya. (M Sudarsono)
• Doa Awal Tahun 2020 dan Doa Akhir Tahun 2019, Mohon Keberkahan dan Keselamatan di Tahun Baru
Di sisi lain, Ditlantas Polda Jatim juga mulai melaksanakan razia kendaraan khusus roda dua yang menggunakan knalpot 'brong'.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2019.
Tujuannya, untuk menjamin rasa aman dan nyaman dalam momen pergantian akhir 2019 menuju 2020.
"Ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
• Pernikahan Sinden Janda & Brondong Banyumas Dulu Viral, Kisah Awal dari Panggung hingga Antar Jemput
Budi mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan penerapan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang ketahuan menggunakan knalpot brong.
"Kami akan beri sanksi tilang bila kedapatan pakai knalpot itu. Motornya bisa kami tahan dulu sampai knalpot diganti atau dikembalikan lagi sesuai standar," tuturnya.
Budi menerangkan, penyitaan terhadap motor berknalpot brong tentunya bersifat sementara.
• Risma Turun Tangan Pantau Kebakaran Toko Elektronik UFO Kertajaya, Sekjen DPP PDIP: Pemimpin Teladan
Pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil motornya kembali, setelah menyelesaikan beberapa tahapan;
Mulai dari menyelesaikan administrasi proses penilangan, menunjukkan surat keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan motor.
"Pemilik motor bisa ambil setelah diselesaikan semua prosedurnya. Ya harus menunjukkan SIM, STNK, surat tilangnya diurus juga, knalpot wajib diganti sebelum diambil," terangnya.
• 15 Bangunan Terdampak Tanah Retak, Pemkab Trenggalek Akan Bantu Rehabilitasi Rumah yang Rusak
Namun pihaknya tidak hanya melihat pada aspek knalpot brong semata dalam razia kali ini.
Budi mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tilang pada kendaraan rakitan yang dimodifikasi tidak sesuai standar.
"Ya gak cuma yang pakai knalpot tidak standar aja. Juga kalau motornya enggak standar," ujarnya. (Luhur Pambudi)