Saat Emak-emak Surabaya Diberi Nasehat Hakim Gegara Jadi Penadah HP Curian, Lihat Sikapnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Sumiyah saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Samiyah warga Jalan Dukuh Kupang Barat hanya menganggukkan kepala setelah mendengarkan nasehat hakim setelah divonis selama empat bulan penjara. 

"Lain kali hati-hati saat membeli barang. Nyesel kan akhirnya," kata hakim menasehati saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (30/12/2019). 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Modus Guru Spiritual Trenggalek Ubah Uang Palsu Pakai Ritual Minyak, Terkuak Saat Belanja di Warung

Sebelumnya, hakim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

Diketahui, Samiyah terbukti melakukan penadahan lantaran dirinya tak mengetahui asal usul hp merek Xiaomi Redmi 5 Plus warna putih yang akan dibelinya dari Mat Hayi senilai Rp 1 juta.

Tak tahunya, handphone tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh Noviyanto Gabriel yang digadaikan kepada seseorang yang dikenalnya.

Ilustrasi (Chris Kresser)

Pria Asal Trenggalek Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kejahatan Terbongkar Saat Minta Cari Pemandu Lagu

Ia adalah Mat Hayi.

Sebelumnya, Novianto mencuri handphone tersebut dari korbannya Evi Wulansari untuk keperluan ekonomi.

Handphone tersebut malah digadaikan kepada Mat Hayi.

Hasrat Liar Pria Kekar Lihat Bocah 11 Tahun Saat Rumah Sepi, Meronta Kuat Bebas dari Jeratan Nafsu

Karena Noviyanto tak kunjung membayar uang.

Handphone tersebut dijual oleh Mat Hayi kepada Samiyah.

Dalam surat dakwaannya, Samiyah tidak tahu menahu soal asal usul handphone yang dibelinya.

Pria Surabaya Nodai Anak Angkat Kekasih, Si Gadis Berontak saat Dicumbui, Kabur Sembunyi ke Tetangga

Ilustrasi (thenextweb.com)

Karena pada saat itu ia tergiur dengan handphone yang harganya lebih murah dari harga pasaran.

“Lain kali ibu kalau mau beli hp diperiksa dulu ya asal usulnya,” ujar JPU Sukisno.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pengadahan barang hasil curian.

Nafsu Tak Terpuji Pria Ini Renggut Kegadisan ABG 16 Tahun 2 Kali, Toilet & Rumah Kosong Jadi Saksi

Berita Terkini