TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebanyak enam dus berisi 108 liter minuman keras jenis cukrik disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.
Puluhan botol arak ini dirazia dari warung milik Chusnul di Jalan Empu Nala, Kecamatan Balongsari, Kota Mojokerto, Senin (30/12/2019).
Minuman keras (Miras) tersebut disimpan dalam kemasan botol minuman mineral yang pada ujung tutupnya berwarna merah.
Masing-masing botol berisi 1,5 liter cukrik.
Setidaknya, petugas Satpol PP mengamankan 73 botol atau 108 liter minuman keras jenis arak yang disembunyikan di bawah kolong meja warung tersebut.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, razia yang dilakukannya itu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras oplosan menjelang malam pergantian tahun 2020.
• Jalan Lain Tanpa Amputasi bagi Penderita Diabetes
• 14 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 dari 12 Lokasi, Polda Jatim Perkuat Keamanan di Tahun 2020
"Tadi kami dapatkan minuman keras jenis cukrik di daerah perumahan dan perkampungan ya, jadi memang jelas tidak ada izinnya dan ternyata disitu juga banyak sekali Miras pokoknya kita sita semuanya," ungkap Heryana Dodik Murtono setelah gelar razia di Kota Mojokerto," Selasa (31/12/2019).
Masih di lokasi yang sama, Polisi penegak Perda ini juga mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal yang diduga tidak berizin edar.
Adapun barang bukti disita selain minuman keras cukrik yaitu Miras jenis Vodka, Bir Singaraja dan bir Guinness.
Ratusan Miras ini dibawa ke dalam truk untuk diamankan ke Kantor Satpol PP.
• Asyik Berjudi Kartu Domino, Empat Pemuda di Kutisari Surabaya Digerebek Polisi, 2 Masih Buron
• PW Muhammadiyah Jatim: Tahun Baru Bukan untuk Dirayakan, Tapi Evaluasi
"Kami sita minuman keras di rumah warga tadi ada 103 botol yang terdiri dari arak atau cukrik, vodka, bir singaraja dan bir hitam," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya memastikan ratusan botol Miras yang dijual ditempat tersebut jelas tidak ada izin peredarannya.
Beberapa contoh Miras yang dijual bahkan kadar alkohol tinggi mencapai 40 persen.
Nantinya penjual Miras ini akan diberi sanksi Tipiring dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami juga mengajak bersinergi dengan TNI/ Polri dan BNNK Kota Mojokerto untuk merazia beberapa tempat hiburan malam," ujarnya. (Mohammad Romadoni)
• Soal Terompet dan Kembang Api untuk Sambut Tahun Baru, Haram atau Tidak? Begini Tanggapan PWNU Jatim
• ‘Prediksi’ Hidup Syahrini di 2020, Kemerosotan Karir, Rumah Tangga Renggang hingga Soal Buah Hati