AKBP Dony Alexander menegaskan, tak hanya mencuri sepeda motor, Nawawi juga merampok truk di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menghentikan truk, kemudian menjarah seluruh barang yang ada di dalam truk itu sendiri.
“Kalau ada HP, dompet, duit pokoknya barang yang bisa dijual. Dia dibantu Rudi, temannya yang sudah ditangkap duluan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah celurit, 1 buah pedang dan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Nawawi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lih)
• Selama 2019, Petugas Damkar Kota Malang Evakuasi 200 Sarang Tawon
• Sampah Malam Tahun Baru di Kota Surabaya Capai 3,68 Ton