Anak Ayu Azhari ditangkap polisi, berikut sederet fakta-faktanya, harga ratusan juta hingga ancaman hukuman.
TRIBUNJATIM.COM - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29).
Anak Ayu Azhari ditangkap polisi terkait kasus jual senjata api ilegal.
Axel Djody Gondokusumo ditangkap bersama Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
• Anak Ayu Azhari Ditangkap Atas Kasus Jual Senjata Api Ilegal, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mereka ditangkap sebagai penyuplai senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
TribunJakarta.com (grup TribunJatim.com) merangkum sejumlah fakta-fakta terkait dengan penangkapan tersebut.
Ancaman Hukuman
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
• TERPOPULER: Kisah Kakek Duda Tegal & Gadis Perawan Beda 56 Tahun hingga Anak Dicabuli Ayah Kandung
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.